

Ni Nyoman Sri Antari
JAYAPURA-Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari mengakui, pihaknya telah menerima laporan dari pihak managemen RS Provita, akan menghentikan layanan terhadap pasien dengan pembayaran menggunakan BPJS Kesehatan.
“Hanya rumah sakit provita yang melapor ke saya, karena mereka sampaikan bahwa memberi layanan kepada pasien BPJS kesehatan, mereka banyak mengalami kerugian,” kata Ni Nyoman Sri Antari, Kamis (12/12).
Dia menjelaskan, sistem pembayaran yang diberlakukan oleh BPJS itu adalah paket. Misalnya seorang pasien hanya dibayar paket 3 hari, padahal faktanya misalnya seorang pasien harus dirawat selama dua pekan. Karena itu, mereka sudah pasti akan mengalami kerugian.
Bahkan dari data yang diperoleh Dinkes data kerugian yang mereka alami oleh manajemen rumah sakit provita, setiap bulannya itu lebih dari Rp 2 miliar.
“Pembiayaan BPJS itukan paket, sementara di rumah sakit swasta itu kan benar-benar tidak ada bantuan dari mana-mana, mereka benar-benar mencari. Jadi kalau dibayar paket mereka tidak mampu (alami kerugian),” katanya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak rumah sakit Provita, bahwa aturan baru itu akan mulai diberlakukan di tahun 2025 selama 1 tahun ke depan. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…
Menurutnya, usai mendapat laporan masyarakat anggorta dari Polres Jayawijaya langsung merespon ke lokasi tersebut dan…
Prinsip kesetaraan di mata hukum dan tata kelola pemasyarakatan menjadi komitmen utama manajemen Lapas…
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jayawijaya memastikan musim kemarau panjang sangat mempengaruhi inflasi di daerah.…
Kepala Dinas Pendidikan Kaleb Asso S.PD, M.PD menyatakan menyikapi situasi keamanan saat ini di Kabupaten…
Dalam aksi tersebut, para karyawan menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan.…