Categories: METROPOLIS

Bandar Narkoba di Mimika Ditangkap Beserta 317 Paket Sabu

MIMIKA – Seorang bandar narkoba di Mimika, Papua Tengah yang juga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Mimika sejak 2016 ditangkap polisi pada Rabu (11/9) malam beserta 317 barang bukti (BB) narkotika jenis sabu.  Bandar barang haram berinisial T alias Putra itu ditangkap di Jalan Budi Utomo dekat swalayan Sharon Mart sekitar pukul 19.30 WIT.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan, T alias Putra sempat mengelak dan menangis saat ditangkap oleh personil Sat Resnarkoba.  Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama empat orang anggotanya.

AKP Andi menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa dicurigai ada bandar sabu-sabu akan mengedarkan barang haram dilokasi sekitaran Jalan Budi Utomo.   “Jadi dari informasi itu kita langsung bergerak, dan betul yang dicurigai itu datang dan memarkirkan motor yang digunakannya.Disaat kita mau tangkap, dia sempat kabur namun kita berhasil tangkap,” terangnya.

AKP Andi melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan, pelaku telah membuang satu paket sabu-sabu yang dikemas di dalam bungkusan tokok. Namun, polisi berhasil mendapatkannya kembali.

Setelah melakukan penangkapan, tim bersama pelaku menuju ke rumahnya yang beralamat di Jalan Patimura Gang Makmur untuk dilakukan penggeledahan.  Sesampainya di sana, tim langsung menggeledah dan menemukan 317 paket sabu-sabu yang sudah siap diedarkan dan 1 paket plastik bening.

Selanjutnya, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 317 paket sabu serta beberapa peralatan pendukung yang digunakan oleh pelaku, uang tunai hingga sepeda motor.  “Untuk berat bersihnya kita belum lakukan penimbangan karena baru ditangkap. Selain itu kita juga akan lakukan penyelidikan lebih lanjut lagi,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Pelaku kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

SMAN 8 Jayapura Pasca Siswinya Jadi Pembawa Baki Paskibraka Nasional

  Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

10 hours ago

LAN: Pahami Akar Persoalan, Baru Buat Program!

   Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…

12 hours ago

Tak Kunjung Direnovasi, Warga Dok IX Tagih Janji Mendagri

  “Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…

15 hours ago

Cegah Penyakit Jantung, Aktifkan Deteksi Dini dan Pola Hidup Sehat

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…

16 hours ago

Prioritaskan Program yang Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat

   Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…

17 hours ago

Rumah Singgah ODGJ dan Anak Terlantar Diminta Segera Direalisasikan

Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…

18 hours ago