Dishub juga meminta agar para pemilik usaha jangan pura-pura tidak tahu aturan soal lahan parkir, karena ini berkaitan dengan mobilisasi publik yang tidak boleh dianggap remeh. Selain lahan parkir tempat usaha, Dishub juga kerap menemukan beberapa kendaraan yang sering memarkir di lokasi yang sudah ada rambu larangan.
“Mereka sudah tahu di situ dilarang parkir, namun tidak dihiraukan, bahkan mirisnya rambu-rambu larangan parkir itu mereka piloks agar tidak terlihat,” tuturnya.
Untuk itu, Dishub menyarankan perlu ada kesadaran dari para pengguna jalan dan tempat usaha agar tidak lagi terjadi parkir liar. “Kita sudah memasang papan larangan parkir di sejumlah lokasi untuk mengingatkan masyarakat, semoga mereka bisa patuh, tapi kalau tidak, kita akan ambil langkah tegas, misalnya kendaraannya kita derek saja dan kasih surat teguran,” tutupnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…
Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan bahwa Camporee Pathfinder Arafura International 2026 menjadi wadah…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH membenarkan adanya kebakaran tersebut yang…
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa kecelakaan ini melibatkan satu…