Imelda mengatakan target utama dalam pengawasan intensifikasi tersebut mengawasi pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (Kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain).
Hal itu dilakukan pada sarana peredaran pangan (Importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel), yang dijual secara offline maupun online.
“Dari hasil pengawasan minggu pertama dan ke dua kami tidak menemukan adanya pelaku usaha yang menjual produk diluar ketentuan,” katanya.
Pihaknya mengharapkan para pelaku usaha selain mencari keuntungan juga harus mempedulikan dan memprioritaskan keamanan pangan. Agar menjaga kebersihan dan merawat sarana penyimpanan atau gudang agar terhindar dari hama atau tikus.
Setiap barang yang didistribusikan pastikan terdaftar, tidak rusak dan tidak kedaluwarsa. Atur tata letak pangan dengan baik, sediakan rak dan palet yang memadai. “Kami harap menjelang natal dan tahun baru, tidak memanfaatkan moment untuk mencaei keuntungan tanpa memikirkan kualitas dari produk yang dijual,” pungkasnya (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pernyataan tersebut menjadi pembuka dari sederet kebijakan dan program yang diklaim akan meningkatkan kesejahteraan pekerja…
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komis C melakukan Sidak ke Dinas Sosial untuk…
Setahun berikutnya, ia menuntaskan S2 di jurusan Informatika dari kampus yang sama pada 2013. Sejak…
Aviasi Penerbangan Trigana Air Service saat ini sedang melakukan efisiensi biaya operasional penerbangan yang cukup…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menggandeng Global Green Growth Institute (GGGI) dan para pemangku kepentingan…
Setelah bencana longsor yang terjadi di Distrik Tagineri, Tanggime dan Bolakme (Banjir), kini giliran Distrik…