Categories: METROPOLIS

Tersangka Kasus Pangan Kedaluwarsa Diminta Serahkan Diri

JAYAPURA-Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura, Mojaza Sirait, S.Si., Apt secara tegas mengaku telah  berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Papua untuk segera menangkap 3 orang tersangka kasus pangan kedaluwarsa. Terutama kepada tersangka Waryanti  dan Darmawati  yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

  Adanya penegasan penangkapan terhadap ketiga pelaku kasus pangan kedaluwarsa ini, kata Mojaza, karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka ditolak secara seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

  “Kami (BBPOM Jayapura)   telah koordinasi dengan pihak Dirkrimsus Polda Papua untuk segera menangkap pelaku kasus pangan kedaluwarsa, guna menjalani proses lanjutan, dan yang paling penting, sidang perkara pokok kasus pangan kedaluwarsa ini bisa segera dilaksanakan,” ungkap Mojaza saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis, (10/11).

  Mojaza mengatakan permohonan praperadilan yang dilakukan oleh para tersangka sudah berkali-kali, tetapi semua permohonan praperadilan itu selalu ditolak secara  keseluruhan oleh majelis hakim.

  Ia pun menyampaikan penyidik telah menetapkan 3 orang pelaku usaha sebagai tersangka yang melakukan pelanggaran peraturan perundang undangan, khususnya Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tahun tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan produk pangan kedaluwarsa.

  Dari 3 (tiga) perkara tersebut, 2 (dua)  berkas perkara atas nama Waryanti dan Darmawati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua (P-21) dan seharusnya dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), namun terhalang karena kedua tersangka tidak kooperatif dan selalu menghindar. Untuk 1 perkara lainnya atas nama Ita Triastuti dalam proses pemberkasan.

  “Sebenarnya berbagai upaya telah dilakukan oleh Dirkrimsus dalam hal menangkap pelaku kasus pangan kedaluwarsa ini, tetapi setiap kali pihak penyidik mendatangi rumah pelaku, tetapi para pelaku selalu menghindar,” bebernya.

  Mojaza menilai bahwa apa yang dilakukan oleh para tersangka kasus pangan kedaluwarsa ini, sangat menciderai konstitusi hukum. Iapun berharap pihak penyidik Dirkrimsus segera melakukan penangkapan kepada para tersangka, sehingga sidang pokok kasus pangan kedaluwarsa ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  “Dengan ditolaknya permohonan pra peradilan yang kesekian kalinya ini, kami harapkan para tersangka menghormati putusan pengadilan dan mengikuti proses Tahap II sehingga perkara ini dapat segera diselesaikan,” harapnya. (rel/tri)

newsportal

Recent Posts

Ramai Pastikan Persipura Siap Promosi ke Liga 1

Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…

2 days ago

Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…

2 days ago

Pengamanan di Lokasi Pengungsian Diperketat

Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…

2 days ago

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…

2 days ago

152.319 Anak di Papua Tercatat Tidak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…

2 days ago

Boaz Dukung Peminjaman Markus ke PSS Sleman

Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…

2 days ago