

Drs. Ali Mas’udi, MSi. (FOTO: Priyadi/Cepos)
Pengelolaan Retribusi Parkir Tepi Jalan dari CV Altavista
JAYAPURA-Plt Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Ali Mas’udi mengatakan, selama ini untuk penarikan retribusi parkir tepi jalan umum di beberapa titik di jalan Distrik Jayapura Utara ditangani langsung oleh CV Altavista Jaya, namun kedepannya akan diambil alih kembali oleh Pemkot Jayapura melalui Bapenda Kota Jayapura.
“Kita akan ambil alih lagi penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum yang selama ini diambil petugas CV Altavista Jayapura, karena dari 10 point hasil dari notakesepahaman ada beberapa point kewajiban atau keharusan yang harus dipenuhi CV Altavista Jaya, namun ada beberapa point yang tidak dijalankan yakni menyetor bagi hasil kerjasama atau pemungutan sebesar 40 : 60 , dimana 40 % untuk pihak pertama yakni Pemkot Jayapura dan 60 % untuk CV Altavista Jayapura,’’katanya, Rabu (12/10)kemarin.
Untuk bulan 1, 2,3 dan 4 setoran lancar, namun setelah itu sudah tidak lancar, jadi CV Altavista Jaya menunggak retribusi di tepi jalan umum dari bulan November 2021 sampai saat ini dengan total adalah Rp 708 juta lebih dan piutang ini berbungan sampai agustus sedangkan untuk bulan September, Oktober, November ini belum, padahal sudah ditetapkan retribusinya jika tidak dibayarkan tentu berbunga kena denda administrasi 2 % per bulan.
“Sebelum kami mengambil keputusan kami telah secara preventif, pendekatan humanis sudah kita lakukan termasuk pemanggilan secara Tupoksi di bidang penagihan sudah dilakukan 1,2, 3 kali, karena panggilan ini sejak mereka nunggak 3 bulan dan karena sudah nunggak 5 bulan dilakukan evaluasi 2 kali lebih, lalu sudah menghasilkan pernyataan mereka tidak dipenuhi,” ujarnya.
Akhirnya Bapenda melakukan kunjungan bersama Satpol PP di lapangan dan melakukan pemeriksaan bersama inspektorat, tetap juga belum ada jawaban. Akhirnya di tingkat kota sudah dilakukan berbagai upaya, maka dari dewan juga memberikan rekomendasi dari Komisi C ada catatan juga dari Pansus DPRD Kota Jayapura untuk bisa diputuskan.
Dan dari pimpinan juga sudah diberikan jalan kedepan CV Altavista Jaya untuk diputuskan hubungan dan sanksi bentuknya apa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(dil/tri)
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…