Categories: METROPOLIS

Setoran Tidak Lancar, Bapenda Ambil Alih

Pengelolaan Retribusi Parkir Tepi Jalan dari CV Altavista 

JAYAPURA-Plt Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Ali Mas’udi mengatakan, selama ini untuk penarikan retribusi parkir tepi jalan umum di beberapa titik di jalan Distrik Jayapura Utara ditangani langsung oleh CV Altavista Jaya, namun kedepannya akan diambil alih kembali oleh Pemkot Jayapura melalui Bapenda Kota Jayapura.

   “Kita akan ambil alih lagi penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum yang selama ini diambil petugas CV Altavista Jayapura, karena dari 10 point hasil dari notakesepahaman ada beberapa point kewajiban atau keharusan yang harus dipenuhi CV Altavista Jaya, namun ada beberapa point yang tidak dijalankan yakni menyetor bagi hasil kerjasama atau pemungutan sebesar 40 : 60 ,  dimana 40 % untuk pihak pertama yakni Pemkot Jayapura dan 60 % untuk CV Altavista Jayapura,’’katanya, Rabu (12/10)kemarin.

  Untuk bulan 1, 2,3 dan 4 setoran lancar, namun setelah itu sudah tidak lancar, jadi CV Altavista Jaya menunggak retribusi di tepi jalan umum dari bulan November 2021 sampai saat ini dengan total adalah Rp 708 juta lebih dan piutang ini berbungan sampai agustus sedangkan untuk bulan September, Oktober, November ini belum,  padahal sudah ditetapkan retribusinya jika tidak dibayarkan tentu berbunga kena denda administrasi 2 % per bulan.

  “Sebelum kami mengambil keputusan kami telah secara preventif, pendekatan humanis sudah kita lakukan termasuk pemanggilan secara Tupoksi di bidang penagihan sudah dilakukan 1,2, 3 kali, karena panggilan ini sejak mereka nunggak 3 bulan dan karena sudah nunggak 5 bulan dilakukan evaluasi 2 kali lebih, lalu sudah menghasilkan pernyataan mereka tidak dipenuhi,” ujarnya.

   Akhirnya Bapenda melakukan kunjungan bersama Satpol PP  di lapangan dan melakukan pemeriksaan bersama inspektorat, tetap juga belum ada jawaban. Akhirnya di tingkat kota sudah dilakukan berbagai upaya, maka dari dewan juga memberikan rekomendasi dari  Komisi C ada catatan juga dari Pansus DPRD Kota Jayapura untuk bisa diputuskan.

   Dan dari pimpinan juga sudah diberikan jalan kedepan CV Altavista Jaya untuk diputuskan hubungan dan sanksi bentuknya apa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(dil/tri)

newsportal

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

10 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

11 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

17 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

18 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

19 hours ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago