

EP saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Selasa (12/1) kemarin. ( FOTO: Humas Polresta)
JAYAPURA- Seorang warga PNG dengan inisial EP (20) diserahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Warga PN tersebut merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika yang tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota memiliki narkotika golongan I jenis ganja di seputaran Kampung Enggros pada Oktober 2020.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan penyerahan tersangka EP ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura yang diterima langsung oleh jaksa bernama Irmayani Tahir.
Dikatakan, penyerahannya disertai dengan barang bukti satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 9,4 gram dan satu buah tas berwarna biru tua.
“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan maka EP kami serahkan bersama barang bukti ke Jaksa yang menangani kasus ini. Guna dilanjutkan ke proses penyidikan selanjutnya disidang pengadilan,” terang Kasat Narkoba, Selasa (12/1)kemarin.
Atas perbuatannya, EP disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (fia/wen)
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…