Categories: METROPOLIS

Rugikan Perusahaan Puluhan Juta, Dua Wanita Diproses Hukum

JAYAPURA-Duakaryawati sebuah perusahaan tersangka yakni CR (23) dan AS (32)  tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura karena dianggap telah merugikan perusahaan. Keduanya pada Senin (11/4) kemarin dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses ke pengadilan. Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, penyerahan kedua tersangka CR dan AS karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

   Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak menyampaikan bahwa keduanya diproses hukum atas laporan korban bernama Vivi (36) selaku pimpinan perusahaan tempat dimana kedua tersangka bekerja. Keduanya disebut terlibat dalam perbuatan penipuan atau turut serta melakukan penggelapan dengan pemberatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

  “Kedua tersangka saat menjadi karyawan korban melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta lebih,” ujar Kapolsek seperti rilis yang disampaikan Humas Polresta Jayapura Kota kemarin.

Lebih lanjut kata Kapolsek, keduanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti yang terhubung dengan tindak pidana yang dilakukan yang dikuatkan dengan penandatanganan berita acara. Bentuk perbuatan yang dilakukan salah satunya adalah adanya  4 nota penagihan yang tidak dibayarkan kemudian menjual barang tanpa faktur nota. Para pelaku juga menaikan harga barang perkarton 50 dan ini dilakukan sejak Oktober sewaktu PON Papua hingga Desember 2021.

“Untuk itu, atas perbuatan kedua tersangka oleh Penyidik disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun,” terang Kapolsek.

  Ia pun menambahkan, salah satu tersangka yakni AS diketahui merupakan residivis atau orang yang sudah pernah dihukum. “Ia pernah dihukum penjara 5 tahun atas perkara penipuan dan pencucian uang,” tandasnya. (ade/ana/tri)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

22 hours ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

23 hours ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

23 hours ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

24 hours ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

1 day ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

1 day ago