Categories: METROPOLIS

Rugikan Perusahaan Puluhan Juta, Dua Wanita Diproses Hukum

JAYAPURA-Duakaryawati sebuah perusahaan tersangka yakni CR (23) dan AS (32)  tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura karena dianggap telah merugikan perusahaan. Keduanya pada Senin (11/4) kemarin dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses ke pengadilan. Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, penyerahan kedua tersangka CR dan AS karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

   Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak menyampaikan bahwa keduanya diproses hukum atas laporan korban bernama Vivi (36) selaku pimpinan perusahaan tempat dimana kedua tersangka bekerja. Keduanya disebut terlibat dalam perbuatan penipuan atau turut serta melakukan penggelapan dengan pemberatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

  “Kedua tersangka saat menjadi karyawan korban melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta lebih,” ujar Kapolsek seperti rilis yang disampaikan Humas Polresta Jayapura Kota kemarin.

Lebih lanjut kata Kapolsek, keduanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti yang terhubung dengan tindak pidana yang dilakukan yang dikuatkan dengan penandatanganan berita acara. Bentuk perbuatan yang dilakukan salah satunya adalah adanya  4 nota penagihan yang tidak dibayarkan kemudian menjual barang tanpa faktur nota. Para pelaku juga menaikan harga barang perkarton 50 dan ini dilakukan sejak Oktober sewaktu PON Papua hingga Desember 2021.

“Untuk itu, atas perbuatan kedua tersangka oleh Penyidik disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun,” terang Kapolsek.

  Ia pun menambahkan, salah satu tersangka yakni AS diketahui merupakan residivis atau orang yang sudah pernah dihukum. “Ia pernah dihukum penjara 5 tahun atas perkara penipuan dan pencucian uang,” tandasnya. (ade/ana/tri)

newsportal

Recent Posts

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

5 minutes ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

2 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

3 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

4 hours ago

BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…

5 hours ago

TPP Diberikan Berdasarkan Kinerja ASN

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…

6 hours ago