Categories: METROPOLIS

Rugikan Perusahaan Puluhan Juta, Dua Wanita Diproses Hukum

JAYAPURA-Duakaryawati sebuah perusahaan tersangka yakni CR (23) dan AS (32)  tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura karena dianggap telah merugikan perusahaan. Keduanya pada Senin (11/4) kemarin dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses ke pengadilan. Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, penyerahan kedua tersangka CR dan AS karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

   Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak menyampaikan bahwa keduanya diproses hukum atas laporan korban bernama Vivi (36) selaku pimpinan perusahaan tempat dimana kedua tersangka bekerja. Keduanya disebut terlibat dalam perbuatan penipuan atau turut serta melakukan penggelapan dengan pemberatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

  “Kedua tersangka saat menjadi karyawan korban melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta lebih,” ujar Kapolsek seperti rilis yang disampaikan Humas Polresta Jayapura Kota kemarin.

Lebih lanjut kata Kapolsek, keduanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti yang terhubung dengan tindak pidana yang dilakukan yang dikuatkan dengan penandatanganan berita acara. Bentuk perbuatan yang dilakukan salah satunya adalah adanya  4 nota penagihan yang tidak dibayarkan kemudian menjual barang tanpa faktur nota. Para pelaku juga menaikan harga barang perkarton 50 dan ini dilakukan sejak Oktober sewaktu PON Papua hingga Desember 2021.

“Untuk itu, atas perbuatan kedua tersangka oleh Penyidik disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun,” terang Kapolsek.

  Ia pun menambahkan, salah satu tersangka yakni AS diketahui merupakan residivis atau orang yang sudah pernah dihukum. “Ia pernah dihukum penjara 5 tahun atas perkara penipuan dan pencucian uang,” tandasnya. (ade/ana/tri)

newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

12 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

13 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

14 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

15 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

16 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

17 hours ago