Categories: METROPOLIS

Seriusi Pengawasan Anak Dalam Penggunaan Internet

JAYAPURA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan media sosial.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukanlah larangan total bagi anak untuk mengakses internet. Kebijakan ini lebih menekankan pada pembatasan akses terhadap platform yang memiliki tingkat risiko tinggi bagi perkembangan anak.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Rocky Bebena, mengatakan bahwa regulasi tersebut pada dasarnya merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan internet yang tidak terkontrol.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini aturan tersebut memang belum ditindaklanjuti secara spesifik melalui regulasi daerah. Namun demikian, kebijakan itu dinilai sebagai pengingat bagi semua pihak, khususnya orang tua dan lingkungan pendidikan, untuk lebih serius dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak.

“Pada prinsipnya ini sangat penting untuk menjaga anak-anak dari dampak negatif internet, terutama jika tidak ada pengawasan yang maksimal,” ujar Rocky saat dikonfirmasi Cepos, Selasa (10/3).

Rocky menjelaskan bahwa saat ini beberapa sekolah juga telah memanfaatkan internet sebagai bagian dari metode pembelajaran.

Karena itu, pihak sekolah diharapkan mampu melakukan pengawasan yang lebih ketat agar penggunaan teknologi tetap memberi manfaat bagi proses belajar tanpa membuka peluang terhadap konten negatif.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Patung Bunda Maria Berdiri di Tengah Jalan, Mappi Heboh

Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…

5 hours ago

Sistem Keamanan Freeport Dipertanyakan

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…

6 hours ago

Tahun ini, Program Unggulan Gubernur Mulai Dijalankan

Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…

7 hours ago

Dihuni Suster Ngesot hingga Pasien Misterius dari Rumah Sakit

Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…

8 hours ago

Bahas 14 Raperdasi dan 8 Raperdasus, DPRP Fokus Pada Empat Pilar Utama

Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…

9 hours ago

Kekerasan Terhadap Perempuan Papua Masih Seperti Gunung Es

Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…

9 hours ago