Categories: METROPOLIS

Seriusi Pengawasan Anak Dalam Penggunaan Internet

JAYAPURA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan media sosial.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukanlah larangan total bagi anak untuk mengakses internet. Kebijakan ini lebih menekankan pada pembatasan akses terhadap platform yang memiliki tingkat risiko tinggi bagi perkembangan anak.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Rocky Bebena, mengatakan bahwa regulasi tersebut pada dasarnya merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan internet yang tidak terkontrol.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini aturan tersebut memang belum ditindaklanjuti secara spesifik melalui regulasi daerah. Namun demikian, kebijakan itu dinilai sebagai pengingat bagi semua pihak, khususnya orang tua dan lingkungan pendidikan, untuk lebih serius dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak.

“Pada prinsipnya ini sangat penting untuk menjaga anak-anak dari dampak negatif internet, terutama jika tidak ada pengawasan yang maksimal,” ujar Rocky saat dikonfirmasi Cepos, Selasa (10/3).

Rocky menjelaskan bahwa saat ini beberapa sekolah juga telah memanfaatkan internet sebagai bagian dari metode pembelajaran.

Karena itu, pihak sekolah diharapkan mampu melakukan pengawasan yang lebih ketat agar penggunaan teknologi tetap memberi manfaat bagi proses belajar tanpa membuka peluang terhadap konten negatif.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Wanita Korban Penembakan OPM Akhirnya Ditemukan

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menyatakan evakuasi dilakukan setelah pihak…

6 hours ago

Tiga Distrik di Puncak Alami Krisi Pangan dan Air

Krisis pangan dan air bersih melanda ratusan warga di tiga distrik terisolasi Kabupaten Puncak, Papua…

8 hours ago

Ratusan Murid SMAN 5 Jayapura Diduga Keracunan MBG

Seratusan orang yang terdiri dari pelajar dan guru di SMAN 5 Jayapura, diduga keracunan makanan…

10 hours ago

BGN Sikat Rekening Janggal di 414 SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414…

16 hours ago

Siap-siap, Puncak Kemarau 2026 Tiba

Kondisi ini diperkirakan kian mengkhawatirkan karena potensi aktifnya fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) Positif pada…

18 hours ago

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

2 days ago