Site icon Cenderawasih Pos

Saksi Tergugat Mengaku Pernah Ada Pembagian Harta 

Saksi bersama Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa Hukum Penggugat memperlihatkan Dokumen Objek Perkara di hadapan Majelis Hakim. (foto:Theresia Fonny Hofan For Cepos)

JAYAPURA-Perkara perdata terkait gugatan harta warisan almarhum alamsyah Wongso antara penggugat selaku anak dan istri pertama almarhum melawan anak dan istri keduanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura.

   Jika sebelumnya, perkara tersebut pihak Penggugat menghadirkan saksi-saksinya,  Senin (6/11) kemarin giliran pihak Tergugat yang menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan atas kasus tersebut.

Adapun saksi yang dihadirkan tergugat senin lalu, bernama Mohammad Imran alias Herri. Herri dalam kesaksiannya mengungkapkan dirinya mulai bekerja di dengan almarhum Alamsyah Wongso sejak tahun 1995.

Dimana sejak tahun 1995, Heri bekerja dengan alamarhum di toko Emas Benteng di jalan Setiapura, namun pada tahun 2001 almarhum Alamsyah Wonggso berpisah dengan penggugat Chaterins Rose Lie selaku Istri pertama almarhum, kemudian pindah dan membuka toko baru namun dengan merek yang sama di jalan percetakan, Kota Jayapura.

  “Saat almarhum buka toko emas dengan merek toko Emas Benteng, di jalan percetakan, saya ikut merintis,” kata saksi saat menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat.

   Lebih lanjut Heri menerangkan, saat almarhum berpisah dengan penggugat

Chaterins Rose Lie pada tahun 2001, harta almarhum dengan penggugat Chaterine membagi harta warisan. Dimana dari hasil pembagian, almarhum mendapat bagian aset diantaranya Hotel Tirta Mandala, lahan kosong di Angkasa Pura, rumah lama di Argapura, dan rumah di Pondok Indah, sementara aset lainnya menjadi bagian penggugat.

   “Kalau toko tidak diambil, hanya mereknya saja yaitu toko emas benteng,” ungkapnya..

Heri menambahkan saat almahum buka toko Emas Benteng di jalan percetakan, almahrum mengambil pinjaman di Bank BNI sebesar Rp. 3,5 Milyar.”Saat buka di jalan percetakan, yang mengelola toko Emas Benteng, almarhum sendiri dengan adiknya bernama ani dengan mempekerjakan 5 orang karyawan didalamnya,” terangnya.

  Tahun 2008, Heri mengaku resign atau keluar dari toko Emas Benteng, lantaran ada persoalaan terkait perjanjian kerja dengan almarhum Alamsyah Wongso, dan saat itu saksi membawa lari emas dari toko almarhum sekitar 1,5 kg.

  “Emas yang saya bawa itu saya serahkan ke penggugat Alterine Hofan, di Jakarta,   dan alterine bayar saya setiap bulannya sebesar Rp.10 juta selama 1 tahun,” ungkapnya kepada kuasa hukum tergugat.

Kesaksian lain, saksi Mohammad Imran alias Herri mengatakan sejak dirinya tinggal dengan almarhum alamsyah Wongso pada tahun 1995, yang hidup bersama almarhum hanya istri pertamanya yaitu Chaterine Rose Lie selaku penggugat berserta dengan tiga orang anaknya.

  Diapun nengungkapkan bahwa almarhum alamsyah wongso lahir di Makasar, sementara terkait di Pasuruan saksi tidak mengetahui sama sekali. “Saya tidak tau kalau almarhum lahir di Pasuruan, dan saya juga tidak pernah mengetahu almarhum pergi ke pasuruan,” ungkapnya saat menjawab pertanyaan penggugat bernama Theresia Fonny Hofan di ruang sidang.

   Kemudian Heri juga mengungkapkan  dirinya mengetahui almarhum tinggal bersama tergugat bernama Anisa selaku istri kedua almarhum sekitar tahun 2001 atau 2002. “Saya lupa tahunnya tapi sekitar tahun 2001 atau 2002 tergugat Anisa mulai tinggal dengan almarhum,” ungkapnya.

  Saksi mengungkapkan Hotel Tirta Mandala Jayapura dengan kolam renang diperoleh saat almarhum masih bersama dengan penggugat Chaterine Rose Lie. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version