Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan catatan khusus terkait adanya rekomendasi dewan di masa lalu yang hingga kini belum direspon oleh pemerintah daerah. Salah satu poin yang disoroti mengenai maksimalisasi fungsi ruang milik jalan, terutama penggunaan utilitas oleh pihak swasta dan BUMD dalam kontribusi terhadap PAD.
“Kami meminta Komisi IV untuk melakukan pendalaman dan mengecek alasan mengapa poin tersebut belum ditindaklanjuti dalam APBD Perubahan 2025 maupun APBD Induk 2026,” tegas Mukri.
Lebih lanjut ia sampaikan bahwa DPR Papua juga berencana menyidangkan dua atau tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus dalam satu paripurna jika pembahasannya selesai tepat waktu. Salah satu regulasi yang sedang dalam proses adalah perda tentang perangkat daerah.
“Ini salah satu perda yang menjadi pembahasan prioritas kita saat ini, semoga pembahasannya bisa diselesaikan tepat waktu agar nantinya bisa segera ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…
Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…
Di sepanjang jalan utama menuju pelabuhan, sejumlah kendaraan datang silih berganti. Di antara suara…
Pantauan media ini, antrean panjang didominasi kaum ibu. Di bawah terik matahari, mereka datang dengan…
Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura,…
Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai…