Categories: METROPOLIS

Buntu, Mediasi Reposisi AKD Ditunda

Kedua Kubu Bakal Siapkan Kuasa Hukum Untuk Kaji Aturan Tatib

JAYAPURA- Proses mediasi yang dilakukan penjabat Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey, MSi dengan memfasilitasi pertemuan anggota DPRD Kota Jayapura untuk membahas polemik reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), temui jalan buntu, Kamis (7/7) tadi malam. Dalam pertemuan di Hotel Ultime Horison Entrop ini, masing-masing kubu, bersikeras dengan pendapat dan argument mereka, sehingga mediasi pun belum menemui titik terang untuk kesepakatan.       

   Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, S.H.,M.H mengatakan tidak adanya titik temu dari hasil mediasi itu, karena adanya perbedaan pendapat terkait pembentukan fraksi baru di DPRD Kota Jayapura.

  “Jadi dari kubu yang satu mengatakan pembentukan fraksi baru itu sah, sedangkan dari kubu yang lain mengatan tidak sah, perbedaan pandangan inilah sehingga tidak adanya titik temu mediasi malam ini,” ujar Abisai Rollo usai pertemuan Kamis (7/7)  malam.

   Sesuai dengan tata tertib dewan, Ketua DPRD mengungkapkan penundaan sidang mediasi akan dilanjutkan tiga hari kedepan. Karena pasal 95 tetang Tatib Dewan merupakann dasar pada pembentukan fraksi di Internal DPRD. Diketahui Proses mediasi itu awalnya sempat skors selama 2 jam. Namun karena tidak adanya titik temu dari hasil rapat bersama antara ketua fraksi  sehingga akan kembali diadakan pada hari minggu.

  “Nanti dari kedua kubu ini akan menyiapkan kuasa hukum untuk mengkaji tentang pasal 98, nanti dari pemerintah juga harus hadirkan kuasa hukum, Kuasa hukum yang akan mengkaji tentang pasal 98 tentang Tatib dewan”, terang Abisai Rollo.

  Abisai Rollo mengatakan bahwa pasal 98 tentang Tatib dewan merupakan dasar dari pada pembentukan fraksi, sehingga harapannya pada proses penyelesaian atas perosalan tersebut berharap dari kajian kuasa hukum dari kedua kubu ini bisa menemukan titik terang.

  “Kami semua sudah sepakat untuk tunda proses mediasi ini, semoga pada sidang berikutnya bisa menemukan titik terang,”katanya.

  Harapan penuh dari ketua DPRD Kota Jayapura itu agar proses penyelesaian atas persoalan itu bisa selesai dengan cepat, karena hal utama yang dipikirkan untuk  pembangunan kota jayapura kedepan

  “Saya sangat mengharapkan proses mediasi ini bisa selesai dengan cepat, kita ini bekerja untuk masyarakat, di lembaga dewan tidak ada satu pun pekerjaan yang mementingkan pribadi setiap anggota dewan, tapi kami kerja untuk kepentingan rakyat”, harapan Abisai Rollo.

  Diapun mengatakan kedua kubu dimasing masing fraksi akan menyiapkan kuasa hukumnya untuk mengikuti sidang pada hari minggu. “Kami sudah sepakat untuk kedua kubu ini akan menyiapkan kuasa hukumnya masing masing untuk mengkaji terkait pasal 98 tentang Tatib dewan”, tandas Ketua DPRD Kota Jayapura itu. (CR-267).

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

3 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

11 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

12 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

14 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

15 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

16 hours ago