Categories: METROPOLIS

Buntu, Mediasi Reposisi AKD Ditunda

Kedua Kubu Bakal Siapkan Kuasa Hukum Untuk Kaji Aturan Tatib

JAYAPURA- Proses mediasi yang dilakukan penjabat Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey, MSi dengan memfasilitasi pertemuan anggota DPRD Kota Jayapura untuk membahas polemik reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), temui jalan buntu, Kamis (7/7) tadi malam. Dalam pertemuan di Hotel Ultime Horison Entrop ini, masing-masing kubu, bersikeras dengan pendapat dan argument mereka, sehingga mediasi pun belum menemui titik terang untuk kesepakatan.       

   Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, S.H.,M.H mengatakan tidak adanya titik temu dari hasil mediasi itu, karena adanya perbedaan pendapat terkait pembentukan fraksi baru di DPRD Kota Jayapura.

  “Jadi dari kubu yang satu mengatakan pembentukan fraksi baru itu sah, sedangkan dari kubu yang lain mengatan tidak sah, perbedaan pandangan inilah sehingga tidak adanya titik temu mediasi malam ini,” ujar Abisai Rollo usai pertemuan Kamis (7/7)  malam.

   Sesuai dengan tata tertib dewan, Ketua DPRD mengungkapkan penundaan sidang mediasi akan dilanjutkan tiga hari kedepan. Karena pasal 95 tetang Tatib Dewan merupakann dasar pada pembentukan fraksi di Internal DPRD. Diketahui Proses mediasi itu awalnya sempat skors selama 2 jam. Namun karena tidak adanya titik temu dari hasil rapat bersama antara ketua fraksi  sehingga akan kembali diadakan pada hari minggu.

  “Nanti dari kedua kubu ini akan menyiapkan kuasa hukum untuk mengkaji tentang pasal 98, nanti dari pemerintah juga harus hadirkan kuasa hukum, Kuasa hukum yang akan mengkaji tentang pasal 98 tentang Tatib dewan”, terang Abisai Rollo.

  Abisai Rollo mengatakan bahwa pasal 98 tentang Tatib dewan merupakan dasar dari pada pembentukan fraksi, sehingga harapannya pada proses penyelesaian atas perosalan tersebut berharap dari kajian kuasa hukum dari kedua kubu ini bisa menemukan titik terang.

  “Kami semua sudah sepakat untuk tunda proses mediasi ini, semoga pada sidang berikutnya bisa menemukan titik terang,”katanya.

  Harapan penuh dari ketua DPRD Kota Jayapura itu agar proses penyelesaian atas persoalan itu bisa selesai dengan cepat, karena hal utama yang dipikirkan untuk  pembangunan kota jayapura kedepan

  “Saya sangat mengharapkan proses mediasi ini bisa selesai dengan cepat, kita ini bekerja untuk masyarakat, di lembaga dewan tidak ada satu pun pekerjaan yang mementingkan pribadi setiap anggota dewan, tapi kami kerja untuk kepentingan rakyat”, harapan Abisai Rollo.

  Diapun mengatakan kedua kubu dimasing masing fraksi akan menyiapkan kuasa hukumnya untuk mengikuti sidang pada hari minggu. “Kami sudah sepakat untuk kedua kubu ini akan menyiapkan kuasa hukumnya masing masing untuk mengkaji terkait pasal 98 tentang Tatib dewan”, tandas Ketua DPRD Kota Jayapura itu. (CR-267).

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

1 day ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

1 day ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

1 day ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

1 day ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

1 day ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

1 day ago