

Anggota Patmor VI Sat Samapta Polresta ketika mendatangi lokasi kos-kosan di Perumnas II Waena, Distrik Heram, Ahad (9/4). Dari sini polisi mencium asap berbau ganja dan setelah diperiksa ternyata ditemukan barang bukti. Disini polisi juga mengamankan 4 pria yang diduga sebagai pemilik dan pengguna barang haram tersebut. (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Empat orang pria masing – masing berinisial VO, BE, PO dan SI harus berurusan dengan polisi usai diamankan anggota Patmor VI Sat Samapta Polresta Jayapura Kota di Perumahan Kos Kampung Buton Perumnas 2 Waena Distrik Heram pada Minggu (9/4) siang.
Keempaatnya diamankan setelah sebelumnya terjadi keributan di sebuah kos – kosan yang kemudian dilaporkan oleh warga. DiPsitulah polisi mengendus ada aroma asap yang tak biasa dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata menemukan sejumlah barang bukti dan juga para pelakunya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, melalui Kasat Samapta AKP Septinus Osleky mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula saat anggota piket Pos Patmor VI Regu II menerima laporan dari masyarakat adanya keributan di rumah kos kampung buton perumnas 2 Waena. Kemudian piket merespon laporan masyarakat dengan dipimpin oleh Bripka Frayzer Simamora mendatangi TKP.
“Sesampainya di rumah kos yang dimaksud, anggota mendapati 4 orang sedang mengkonsumsi minuman keras dan mencium aroma narkotika jenis ganja. Dan karena mencium aroma tersebut, anggota melakukan pemeriksaan pada kamar kos pelaku dan berhasil menemukan sebuah tas ransel warna biru hitam dengan logo nike yang berisi 2 (dua) bungkus kemasan besar dan 40 bungkus kemasan kecil berisikan narkotika golongan I jenis ganja,” beber Kasat Samapta.
Jadi sebelumnya polisi menduga jika dalam kos – kosan ini penghuninya baru saja menghisap ganja atau nyimeng kemudian setelah tahu polisi mau datang akhirnya semua menyimpan barang bukti. Lebih lanjut AKP Septinus mengatakan, selanjutnya anggota langsung mengamankan para pelaku tersebut ke Polsek Heram.
“Hasil interogasi para pelaku mengakui bahwa mereka semua menggunakan ganja tersebut dan berdasarkan keterangan para pelaku pemiliknya ganja tersebut adalah VO,” jelas AKP Septinus.
Sementara menurut VO, ia memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini telah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Ia pun menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas ransel warna biru hitam, 2 bungkus besar narkotika jenis ganja yang belum dikemas, 40 bungkus kecil narkotika jenis ganja dan 3 unit handphone android. Selanjutnya anggota Pos Patmor VI menghubungi piket Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota lalu menyerahkan ke 4 pelaku tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut. (ade/tri)
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…
Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…