

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura menegaskan tidak boleh ada pungutan liar (pungli) dalam setiap pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan di kelurahan.
“Tidak boleh ada pungutan dalam pengurusan berkas, kecuali retribusi sampah yang wajib dibayar oleh warga yang mampu karena itu menjadi pendapatan daerah,” kata Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru nya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Jumat.
Menurut dia, pihaknya melakukan sidak di Kelurahan Bhayangkara berdasarkan laporan masyarakat terkait pelayanan administrasi yang terhenti selama dua pekan terakhir.
“Setelah dilakukan sidak, ternyata penghambat layanan publik di Kelurahan Bhayangkara antara lain komputer rusak, listrik dan air disegel karena sudah menunggak serta internet tidak berfungsi,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan demikian pihaknya langsung mengambil tindakan cepat untuk menjamin pelayanan publik kembali berjalan dengan membayar tunggakan listrik, air dan internet, serta membeli komputer dan lampu kantor yang baru agar pelayanan administrasi kepada warga dapat segera normal.
Page: 1 2
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…