Categories: METROPOLIS

Kasus Galian C Koya Masih Tahap Penyelidikan

JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku pertambangan ilegal galian C (bebatuan dan pasir) di kawasan Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Ketiganya, yakni H dan RP serta satu perempuan  berinisial SL.

   Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus F. Pombos, mengatakan penyidik hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah aktivitas ketiga pelaku melanggar aturan pertambangan yang berlaku. “Untuk kasusnya masih pada tahap penyelidikan. Kami masih lidik,” ujarnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (4/12).

  Agus menegaskan bahwa penyelidikan kasus galian C menjadi komitmen Ditreskrimsus, mengingat aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah kerap berdampak serius terhadap lingkungan. Ia menilai peristiwa banjir yang terjadi di sejumlah wilayah diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penambangan liar maupun illegal logging.

  “Khusus galian C di wilayah hukum Polda Papua, kami tetap akan melakukan penindakan sesuai aturan. Namun tetap berkoordinasi dengan dinas terkait, terutama dari sektor sumber daya air dan dinas pertambangan,” jelasnya.

  Menurut Agus, upaya pembinaan tetap menjadi prioritas, terutama dalam mendorong masyarakat agar menjalankan aktivitas ekonomi secara benar dan berizin. “Penegakan hukum merupakan langkah terakhir,” tegasnya.

  Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Papua resmi menahan ketiga terduga pelaku pada Rabu, 17 September 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan temuan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Koya.

   Kombes Agus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, ketiganya terbukti melakukan operasi penambangan galian C tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Dua pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik lokasi, sementara satu lainnya adalah pekerja.

   Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak lingkungan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tipidter melakukan penyisiran di tiga titik. Dua lokasi ditemukan tidak beroperasi, sedangkan satu lokasi sedang menjalankan aktivitas pertambangan.

   “Di lokasi tersebut, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin operasi galian C,” ungkap Agus.

   Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. Kasus ini masih terus dikembangkan Ditreskrimsus guna memastikan keterlibatan pihak lain serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Ramai Pastikan Persipura Siap Promosi ke Liga 1

Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…

24 hours ago

Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…

1 day ago

Pengamanan di Lokasi Pengungsian Diperketat

Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…

1 day ago

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…

1 day ago

152.319 Anak di Papua Tercatat Tidak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…

1 day ago

Boaz Dukung Peminjaman Markus ke PSS Sleman

Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…

1 day ago