

Ditreskrimsus saat sidak lokasi Galian C di Kawasan Koya Tengah pada september 2025 lalu. (foto:Karel/Cepos.)
JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku pertambangan ilegal galian C (bebatuan dan pasir) di kawasan Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Ketiganya, yakni H dan RP serta satu perempuan berinisial SL.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus F. Pombos, mengatakan penyidik hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah aktivitas ketiga pelaku melanggar aturan pertambangan yang berlaku. “Untuk kasusnya masih pada tahap penyelidikan. Kami masih lidik,” ujarnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (4/12).
Agus menegaskan bahwa penyelidikan kasus galian C menjadi komitmen Ditreskrimsus, mengingat aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah kerap berdampak serius terhadap lingkungan. Ia menilai peristiwa banjir yang terjadi di sejumlah wilayah diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penambangan liar maupun illegal logging.
“Khusus galian C di wilayah hukum Polda Papua, kami tetap akan melakukan penindakan sesuai aturan. Namun tetap berkoordinasi dengan dinas terkait, terutama dari sektor sumber daya air dan dinas pertambangan,” jelasnya.
Menurut Agus, upaya pembinaan tetap menjadi prioritas, terutama dalam mendorong masyarakat agar menjalankan aktivitas ekonomi secara benar dan berizin. “Penegakan hukum merupakan langkah terakhir,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Papua resmi menahan ketiga terduga pelaku pada Rabu, 17 September 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan temuan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Koya.
Kombes Agus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, ketiganya terbukti melakukan operasi penambangan galian C tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Dua pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik lokasi, sementara satu lainnya adalah pekerja.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak lingkungan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tipidter melakukan penyisiran di tiga titik. Dua lokasi ditemukan tidak beroperasi, sedangkan satu lokasi sedang menjalankan aktivitas pertambangan.
“Di lokasi tersebut, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin operasi galian C,” ungkap Agus.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. Kasus ini masih terus dikembangkan Ditreskrimsus guna memastikan keterlibatan pihak lain serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…