

Tersangka MS Saat diserahkan Ke JPU Kejari, Senin (6/11). (Foto/ Kapolsek for Cepos)
JAYAPURA-Tersangka (MS) selaku pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Korban JB di depan Bank Mandiri Abepura September lalu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura, Senin (6/11). Selain Tersangka, juga barang bukti berupa 1 (satu) buah botol kaleng bekas Baygon dan botol kaleng bekas stabilo.
Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus tersebut berawal Tersangka merasa sakit hati lantaran Korban sering berhubungan dengan kekasihnya melalui pesan Whatsapp. Sehingga secara tidak kebetulan pada Jumat (8/9) lalu, Tersangka melihat Korban yang merupakan Sopir taxi sedang terparkir di depan Bank Mandiri Abepura.
Tersangkapun kemudian menghampiri Korban di TKP dan menanyakan alasan Korban berhubungan dengan kekasihnya itu. “Pengakuan Korban bahwa, sudah sejak lama dirinya tidak berhubungan dengan kekasih dari tersangka,” terang Kapolsek Abepura dalam rillis tertulisnya yang diterima Cendrawasih pos, Senin (6/11).
Page: 1 2
Menurutnya, dari hasil visum yang dilakukan, korban meregang nyawa akibat luka benda tajam dari perut…
Plt Kepala BPBD Provinsi Papua, B. Wisnu Raditya mengatakan, dua peristiwa tersebut harus menjadi peringatan…
Ia mengaku SMA Asisi memberikan dukungan penuh kepada murid mereka untuk mengikuti berbagai iven seperti…
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan…
Budi mengungkapkan, Sudewo tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penindakan KPK. Pemeriksaan itu dilakukan…
Gubernur Papua Mathius D Fakhiri, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk…