Sayangnya pengakuan Korban tidak tidak dipercaya oleh tersangka, sehingga yang terjadi Tersangka menganiaya Korban, dengan cara memukul menggunakan botol bekas Kaleng Baygon dan kaleng Stabilo.
Akibat perbuatan tersebut tubuh korban ditemukan luka robek pada bibir atas sisi kiri. Bibir atas bagian dalam tampak juga luka robek. Selain itu tampak memar kebiruan pada mata sisi kiri di bawah, kuku jari manis terkelupas, terdapat nyeri pada lengan bawah sisi belakang, dan terdapat nyeri pada punggung sisi kiri.
“Karena sakit hati dianiaya oleh Tersangka sehingga Korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Abepura,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka MS dipersangkakan telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan kurungan penjara,” tegas Kapolsek. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…
Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…
Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…
Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…
Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja…
DPR Papua memberi deadline atau batas waktu selama satu pekan kepada PT Pertamina Patra Niaga…