Sayangnya pengakuan Korban tidak tidak dipercaya oleh tersangka, sehingga yang terjadi Tersangka menganiaya Korban, dengan cara memukul menggunakan botol bekas Kaleng Baygon dan kaleng Stabilo.
Akibat perbuatan tersebut tubuh korban ditemukan luka robek pada bibir atas sisi kiri. Bibir atas bagian dalam tampak juga luka robek. Selain itu tampak memar kebiruan pada mata sisi kiri di bawah, kuku jari manis terkelupas, terdapat nyeri pada lengan bawah sisi belakang, dan terdapat nyeri pada punggung sisi kiri.
“Karena sakit hati dianiaya oleh Tersangka sehingga Korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Abepura,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka MS dipersangkakan telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan kurungan penjara,” tegas Kapolsek. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Papua selama ini dikenal sebagai tanah yang diberkahi kekayaan alam luar biasa. Hutan-hutannya rimbun, tanahnya…
Dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi yang kerap terjadi di tanah Papua, dalam hal ini…
UNTUK pertama kalinya, Timnas Futsal Indonesia U-16 berhasil merengkuh gelar juara Piala AFF Futsal U-16…
Rencana pengiriman bantuan pangan ini disampaikan bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze setelah melakukan rapat dengan…
Di tengah kampung wisata yang berada di atas Danau Sentani ini, berdiri satu sekolah dasar,…
Plt Direktur RSUD Wamena dr. Charles Manalagi, Sp.OG mengakui jika apabila berbicara terkait penyakit TBC,…