

Tersangka MS Saat diserahkan Ke JPU Kejari, Senin (6/11). (Foto/ Kapolsek for Cepos)
JAYAPURA-Tersangka (MS) selaku pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Korban JB di depan Bank Mandiri Abepura September lalu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura, Senin (6/11). Selain Tersangka, juga barang bukti berupa 1 (satu) buah botol kaleng bekas Baygon dan botol kaleng bekas stabilo.
Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus tersebut berawal Tersangka merasa sakit hati lantaran Korban sering berhubungan dengan kekasihnya melalui pesan Whatsapp. Sehingga secara tidak kebetulan pada Jumat (8/9) lalu, Tersangka melihat Korban yang merupakan Sopir taxi sedang terparkir di depan Bank Mandiri Abepura.
Tersangkapun kemudian menghampiri Korban di TKP dan menanyakan alasan Korban berhubungan dengan kekasihnya itu. “Pengakuan Korban bahwa, sudah sejak lama dirinya tidak berhubungan dengan kekasih dari tersangka,” terang Kapolsek Abepura dalam rillis tertulisnya yang diterima Cendrawasih pos, Senin (6/11).
Page: 1 2
Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…
Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…
Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…
al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…
Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…