

Tersangka MS Saat diserahkan Ke JPU Kejari, Senin (6/11). (Foto/ Kapolsek for Cepos)
JAYAPURA-Tersangka (MS) selaku pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Korban JB di depan Bank Mandiri Abepura September lalu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura, Senin (6/11). Selain Tersangka, juga barang bukti berupa 1 (satu) buah botol kaleng bekas Baygon dan botol kaleng bekas stabilo.
Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus tersebut berawal Tersangka merasa sakit hati lantaran Korban sering berhubungan dengan kekasihnya melalui pesan Whatsapp. Sehingga secara tidak kebetulan pada Jumat (8/9) lalu, Tersangka melihat Korban yang merupakan Sopir taxi sedang terparkir di depan Bank Mandiri Abepura.
Tersangkapun kemudian menghampiri Korban di TKP dan menanyakan alasan Korban berhubungan dengan kekasihnya itu. “Pengakuan Korban bahwa, sudah sejak lama dirinya tidak berhubungan dengan kekasih dari tersangka,” terang Kapolsek Abepura dalam rillis tertulisnya yang diterima Cendrawasih pos, Senin (6/11).
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…