

Tersangka MS Saat diserahkan Ke JPU Kejari, Senin (6/11). (Foto/ Kapolsek for Cepos)
JAYAPURA-Tersangka (MS) selaku pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Korban JB di depan Bank Mandiri Abepura September lalu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura, Senin (6/11). Selain Tersangka, juga barang bukti berupa 1 (satu) buah botol kaleng bekas Baygon dan botol kaleng bekas stabilo.
Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus tersebut berawal Tersangka merasa sakit hati lantaran Korban sering berhubungan dengan kekasihnya melalui pesan Whatsapp. Sehingga secara tidak kebetulan pada Jumat (8/9) lalu, Tersangka melihat Korban yang merupakan Sopir taxi sedang terparkir di depan Bank Mandiri Abepura.
Tersangkapun kemudian menghampiri Korban di TKP dan menanyakan alasan Korban berhubungan dengan kekasihnya itu. “Pengakuan Korban bahwa, sudah sejak lama dirinya tidak berhubungan dengan kekasih dari tersangka,” terang Kapolsek Abepura dalam rillis tertulisnya yang diterima Cendrawasih pos, Senin (6/11).
Page: 1 2
Gubernur Papua Mathius D Fakhiri, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan bahwa saat ini tim terpadu atau Garnisun terus…
Ia menambahkan, pada awal bulan lalu Pemkot Jayapura juga telah menyalurkan enam unit kendaraan dinas…
Agus Salim dan Sa’di berangkat dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi menggunakan satu unit perahu…
Kepala DKP Papua Iman Djuniawal, mengatakan selama ini sebagian besar hasil tangkapan ikan di Wilayah…
Dengan posisi sebagai ekonomi terbesar di kawasan dan anggota G20, ia menyebut bahwa Indonesia memiliki…