Categories: METROPOLIS

Hilang Kendali, Dua Sepeda Motor Tabrak Mobil

JAYAPURA – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor terjadi di Jembatan Merah Youtefa, tepatnya di tanjakan Jembatan Youtefa, Kota Jayapura Papua, pada Kamis (3/10) sekira pukul 21.50 WIT. Akibat kecelakaan ini, mengakibatkan dua pengendara sepeda motor mengalami luka serius.

   Kapolsek Jayapura Selatan (Japsel) AKP Beddu Rachman membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya,  pasca kejadian kedua korban telah dilarikan ke RS Angkatan Laut, untuk mendapat perawatan medis.

  “Sudah ditangani dengan baik oleh Polsek Japsel sesuai prosedur, kedua korban telah dilarikan ke RS Angkatan Laut, untuk menangani lebih lanjut,” kata AKP Beddu, saat dihubungi Cenderawasih Pos, Jumat (4/10).

  Lebih lanjut dari laporan polisi, AKP Beddu mengatakan kejadian tersebut bermula saat kendaraan Innova dengan No PA 1909 AV yang dikendarai M (51) datang dari arah Pantai Holtekamp menuju Hamadi tiba-tiba mogok di tanjakan jembatan merah.

   Sementara  dari arah belakang melaju kencang sepeda motor Honda Beat Street PA 3667 JC  y ang dikendarai Aryadinata (15) dan Yamaha Vega PA 6607 RX yang dikendrai George Stenly Wihyawari (18). Karena melaju dengan kecepatan tinggi dan tiba-tiba mobil di depannya berhenti, sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan.

  Akibat kejadian ini, Aryadinata (15), pelajar  yang tinggal  di Perumahan Polda Furia, mengalami luka lebam pada wajah dan patah kaki kiri. Korban diketahui tidak mengenakan helm dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM C).

  Sementara itu, korban kedua, George Stenly, pelajar beralamat di Kali Hanyaan, Distrik Jayapura Selatan ini  mengalami Luka Lecet di kedua tangan dan luka lecet di kedua kaki. Korban saat kejadian juga tidak  mengenakan helm dan belum  punya SIM C dan tidak memiliki STNK. “Kedua korban kini mendapat perawatan di RS Angkatan Laut,”ujarnya.

   Dari peristiwa ini, Kapolsek menyebut kecelakaan dipicu karena kelalaian pengemudi mobil inova dengan nomor polisi, PA 1909 AV telah melanggar UU tentang lalu lintas  No. 22 tahun 2009 pasal 10 ayat 2 dan ayat 3. (Kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

1 day ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

1 day ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

1 day ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

1 day ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

1 day ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

2 days ago