Categories: METROPOLIS

Hilang Kendali, Dua Sepeda Motor Tabrak Mobil

JAYAPURA – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor terjadi di Jembatan Merah Youtefa, tepatnya di tanjakan Jembatan Youtefa, Kota Jayapura Papua, pada Kamis (3/10) sekira pukul 21.50 WIT. Akibat kecelakaan ini, mengakibatkan dua pengendara sepeda motor mengalami luka serius.

   Kapolsek Jayapura Selatan (Japsel) AKP Beddu Rachman membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya,  pasca kejadian kedua korban telah dilarikan ke RS Angkatan Laut, untuk mendapat perawatan medis.

  “Sudah ditangani dengan baik oleh Polsek Japsel sesuai prosedur, kedua korban telah dilarikan ke RS Angkatan Laut, untuk menangani lebih lanjut,” kata AKP Beddu, saat dihubungi Cenderawasih Pos, Jumat (4/10).

  Lebih lanjut dari laporan polisi, AKP Beddu mengatakan kejadian tersebut bermula saat kendaraan Innova dengan No PA 1909 AV yang dikendarai M (51) datang dari arah Pantai Holtekamp menuju Hamadi tiba-tiba mogok di tanjakan jembatan merah.

   Sementara  dari arah belakang melaju kencang sepeda motor Honda Beat Street PA 3667 JC  y ang dikendarai Aryadinata (15) dan Yamaha Vega PA 6607 RX yang dikendrai George Stenly Wihyawari (18). Karena melaju dengan kecepatan tinggi dan tiba-tiba mobil di depannya berhenti, sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan.

  Akibat kejadian ini, Aryadinata (15), pelajar  yang tinggal  di Perumahan Polda Furia, mengalami luka lebam pada wajah dan patah kaki kiri. Korban diketahui tidak mengenakan helm dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM C).

  Sementara itu, korban kedua, George Stenly, pelajar beralamat di Kali Hanyaan, Distrik Jayapura Selatan ini  mengalami Luka Lecet di kedua tangan dan luka lecet di kedua kaki. Korban saat kejadian juga tidak  mengenakan helm dan belum  punya SIM C dan tidak memiliki STNK. “Kedua korban kini mendapat perawatan di RS Angkatan Laut,”ujarnya.

   Dari peristiwa ini, Kapolsek menyebut kecelakaan dipicu karena kelalaian pengemudi mobil inova dengan nomor polisi, PA 1909 AV telah melanggar UU tentang lalu lintas  No. 22 tahun 2009 pasal 10 ayat 2 dan ayat 3. (Kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

51 minutes ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

9 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

10 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

11 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

12 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

15 hours ago