Categories: METROPOLIS

Hilang Kendali, Dua Sepeda Motor Tabrak Mobil

JAYAPURA – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor terjadi di Jembatan Merah Youtefa, tepatnya di tanjakan Jembatan Youtefa, Kota Jayapura Papua, pada Kamis (3/10) sekira pukul 21.50 WIT. Akibat kecelakaan ini, mengakibatkan dua pengendara sepeda motor mengalami luka serius.

   Kapolsek Jayapura Selatan (Japsel) AKP Beddu Rachman membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya,  pasca kejadian kedua korban telah dilarikan ke RS Angkatan Laut, untuk mendapat perawatan medis.

  “Sudah ditangani dengan baik oleh Polsek Japsel sesuai prosedur, kedua korban telah dilarikan ke RS Angkatan Laut, untuk menangani lebih lanjut,” kata AKP Beddu, saat dihubungi Cenderawasih Pos, Jumat (4/10).

  Lebih lanjut dari laporan polisi, AKP Beddu mengatakan kejadian tersebut bermula saat kendaraan Innova dengan No PA 1909 AV yang dikendarai M (51) datang dari arah Pantai Holtekamp menuju Hamadi tiba-tiba mogok di tanjakan jembatan merah.

   Sementara  dari arah belakang melaju kencang sepeda motor Honda Beat Street PA 3667 JC  y ang dikendarai Aryadinata (15) dan Yamaha Vega PA 6607 RX yang dikendrai George Stenly Wihyawari (18). Karena melaju dengan kecepatan tinggi dan tiba-tiba mobil di depannya berhenti, sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan.

  Akibat kejadian ini, Aryadinata (15), pelajar  yang tinggal  di Perumahan Polda Furia, mengalami luka lebam pada wajah dan patah kaki kiri. Korban diketahui tidak mengenakan helm dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM C).

  Sementara itu, korban kedua, George Stenly, pelajar beralamat di Kali Hanyaan, Distrik Jayapura Selatan ini  mengalami Luka Lecet di kedua tangan dan luka lecet di kedua kaki. Korban saat kejadian juga tidak  mengenakan helm dan belum  punya SIM C dan tidak memiliki STNK. “Kedua korban kini mendapat perawatan di RS Angkatan Laut,”ujarnya.

   Dari peristiwa ini, Kapolsek menyebut kecelakaan dipicu karena kelalaian pengemudi mobil inova dengan nomor polisi, PA 1909 AV telah melanggar UU tentang lalu lintas  No. 22 tahun 2009 pasal 10 ayat 2 dan ayat 3. (Kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Striker Pembunuh Mimpi Persipura Dirumorkan Bakal Merapat

Ia merupakan striker yang membunuh mimpi Persipura pada partai penentu lolos tidaknya kedua tim melaju…

4 hours ago

Gubernur: RSUP Indikator Penguatan Layanan Kesehatan di Tanah Papua

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menilai RSUP Jayapura telah menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, nyaman,…

5 hours ago

Sidang PSN Bergulir, Kemenhan Tak Hadir

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, didampingi hakim anggota Irfan Amos Sampe…

5 hours ago

Wali Kota: Pelayanan Kesehatan Tidak Boleh Kendor!

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap berjalan…

6 hours ago

Ekonom Ingatkan Pemerintah Soal Inflasi hingga PHK di Papua

Pengamat ekonomi dan Dosen Pascasarjana Magister Manajemen STIE Port Numbay Jayapura, John Agustinus, mengatakan pelemahan…

6 hours ago

Pemprov Papua Siapkan Wajah Baru RSUD Jayapura

Pemerintah Provinsi Papua berencana melakukan penataan menyeluruh kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura. Penataan…

7 hours ago