Categories: METROPOLIS

Bawa Ganja Saat Naik Kapal, Dua Pemuda Diamankan

JAYAPURA – Dua pemuda berinisial FK (24) dan MW (19) harus menghentikan langkahya untuk sampai ke kampung halamannya di Nabire usai diciduk oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota di area Pelabuhan Laut Jayapura, Senin (6/6). Keduanya diamankan  karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis ganja saat akan menaiki kapan.

   Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, dimana kedua ditangkap secara terpisah dan diwaktu yang berbeda saat hendak naik ke Kapal KM. Gunung Dempo.

  Kapolsek mengatakan, berawal ketika personelnya melakukan pengamanan terhadapan para penumpang yang hendak naik ke kapal, seperti biasanya pihaknya melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap penumpang yang dicurigai.

“Bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta, keduanya berhasil dibekuk bersama barang bukti jenis ganja, dimana dari tangan FK berhasil didapat BB ganja yang dikemas di dalam 5 paket plastik bening ukuran sedang, sementara dari tangan MW berhasil kami amankan ganja sebanyak 6 plastik ukuran sedang,” ungkap Kapolsek.

   Disini lanjut Rumboy keduanya memiliki tujuan yang sama yakni ke Kabupaten Nabire, dimana FK mengakui bahwa barang haram tersebut hanya dititipkan padanya, sedangkan MW berencana mendagangkan barangnya setibanya di Nabire nanti.

“Kini keduanya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut,” pungkas Kapolsek.

   Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan penyerahan kedua tersangka bersama barang bukti ganja milik keduanya. “Keduanya langsung kami tetapkan tersangka dan akan dilakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya masing-masing pelaku yakni FK dan MW disangkakan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Alamsyah. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Tiap Kampung Adat Punya Ciri Khas, Tidak Bisa Dijual Sembarangan

Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…

4 hours ago

Kantor Dipalang, Pelayanan Dialihkan ke Rumah Pribadi

Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…

6 hours ago

Berharap Ada Anak Selatan Papua Masuk Pembinaan Timnas Futsal

Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…

7 hours ago

BBPJN Tangani Longsor di Ruas Jalan Trans Papua Segmen Yetti-Mamberamo

Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…

8 hours ago

KONI Audiens denan Gubernur Papsel Bahas Persiapan Pra-PON

Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…

9 hours ago

Respon Cepost Polres Jayapura Bongkar Pemalangan

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…

10 hours ago