Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menegaskan bahwa atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Jayapura menunjukkan…
Pemerintah Kabupaten Keerom berkomitmen untuk melakukan pembersihan internal terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti…
Ketua DPRK Keerom, Kanisius Kango, menegaskan penyampaian hasil reses ini merupakan kewajiban konstitusional lembaga legislatif.…
Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…
Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…
Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…