

JAYAPURA- Sebanyak 14,72 gram shabu diamankan dari seorang pelaku dengan inisial MMAM alias Maman di seputaran perumnas 3 Waena, Distrik Heram. Pelaku MM tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang mengendarai motor. “Dari tangan pelaku kami temukan dua paket narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam kecil,” beber Kasat Narkoba, Senin (5/10)
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi lanjutan terhadap pelaku, pihaknya kembali berhasil mengamankan satu paket ukuran sedang yang disimpan pelaku di rumahnya yang diletakkan dalam kotak sepatu.
Dikatakan, pelaku MMAM alias Maman beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“MMAM telah kami tahan di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Resnarkoba. Tersangka juga merupakan residivis curanmor di tahun 2019,” kata Kasat.
Lanjut Kasat, atas perbuatannya MMAM dijerat pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fia/wen)
Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…
Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…
Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…
Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…
Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Jayapura merupakan salah satu sekolah yang menyatakan kesiapannya untuk…