

JAYAPURA- Sebanyak 14,72 gram shabu diamankan dari seorang pelaku dengan inisial MMAM alias Maman di seputaran perumnas 3 Waena, Distrik Heram. Pelaku MM tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang mengendarai motor. “Dari tangan pelaku kami temukan dua paket narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam kecil,” beber Kasat Narkoba, Senin (5/10)
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi lanjutan terhadap pelaku, pihaknya kembali berhasil mengamankan satu paket ukuran sedang yang disimpan pelaku di rumahnya yang diletakkan dalam kotak sepatu.
Dikatakan, pelaku MMAM alias Maman beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“MMAM telah kami tahan di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Resnarkoba. Tersangka juga merupakan residivis curanmor di tahun 2019,” kata Kasat.
Lanjut Kasat, atas perbuatannya MMAM dijerat pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fia/wen)
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan aparat dari Polres Jayawijaya didukung…
Wagub atas nama Pemerintah Provinsi disemprot Fraksi PDI Perjuangan terkait penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban…
Upaya ini dinilai sangat strategis mengingat korupsi bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan masuk dalam…
Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya, yakni AU dan MP tewas setelah melakukan…
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, mengatakan persoalan tawuran antara kedua sekolah tersebut…
Komandan Kodim (Dandim) 1710/Mimika, Letkol Inf Teuku Jozanda, mengonfirmasi bahwa penyisiran dan operasi pencarian kini…