

JAYAPURA- Sebanyak 14,72 gram shabu diamankan dari seorang pelaku dengan inisial MMAM alias Maman di seputaran perumnas 3 Waena, Distrik Heram. Pelaku MM tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang mengendarai motor. “Dari tangan pelaku kami temukan dua paket narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam kecil,” beber Kasat Narkoba, Senin (5/10)
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi lanjutan terhadap pelaku, pihaknya kembali berhasil mengamankan satu paket ukuran sedang yang disimpan pelaku di rumahnya yang diletakkan dalam kotak sepatu.
Dikatakan, pelaku MMAM alias Maman beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“MMAM telah kami tahan di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Resnarkoba. Tersangka juga merupakan residivis curanmor di tahun 2019,” kata Kasat.
Lanjut Kasat, atas perbuatannya MMAM dijerat pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fia/wen)
Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…
Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…
Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…
Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…
Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…
Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…