Site icon Cenderawasih Pos

Kenaikan Fiskal Tembus 200 Persen

Penjabat  Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi

JAYAPURA-Penjabat  Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi mengakui, adanya kenaikan fiskal atau penerimaan terkait pajak dan retribusi dari masyarakat atau lembaga,  hingga mencapai 200%. Kenaikan penerimaan ini berasal dari beberapa tempat usaha diantaranya hotel hingga rumah makan.

  Di sisi lain, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura, Bapenda Kota Jayapura kini juga memanfaatkan potensi retribusi sampah rumah tangga dan sementara ini sudah mulai dilakukan proses pemungutan sambil melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

   “Untuk retribusi per  satuan rumah tangga sesuai dengan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan Perda No 33 tahun 2022, teman-teman kita di Bapenda dan juga DLHK terus melakukan sosialisasi terhadap pungutan retribusi sampah rumah tangga” jelasnya, Jumat (3/5).

    Lanjut dia, sesuai dengan amanat aturan dan  perda bahwa sosialisasi itu harus dilakukan kurang lebih 3 sampai 6 bulan sambil berjalan proses pemungutan retribusi sampah rumah tangga itu kepada masyarakat

    “Data yang kami dapatkan dari teman-teman mereka terus lakukan sosialisasi, kepada masyarakat untuk juga mengetahui tentang perubahan pungutan retribusi sampah di Kota Jayapura yang sudah mulai dipungut oleh Pemkot Jayapura lewat Dinas Lingkungan hidup dan Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura,” jelasnya.

   Soal adanya kenaikan fiskal yang mencapai lebih dari 200% untuk beberapa kategori usaha itu, menurutnya hanya berlaku pada beberapa jenis usaha tertentu. Jadi masyarakat harus memahami antara pungutan retribusi sampah rumah tangga dengan fiskal yang ditetapkan langsung dari pemerintah pusat.

   “Beda antara pengertian sampah rumah tangga dengan hotel dan lain-lain. Kalau hotel dan restoran dengan rumah makan itu dia langsung masuk pada fiskalnya, fiskalnya memang sesuai dengan amanat, peraturan undang-undang memang agak naik, dan itu memang banyak wajib pajak juga yang mengeluh, kenapa bisa fiskal naiknya tinggi sekali lompatannya mencapai 200%” katanya.

   Itu juga di Bapenda Kota Jayapura ada regulasi. Regulasi peraturan Walikota tentang bagaimana memberikan keringanan kepada wajib pajak. Sehingga, pihaknya  tetap mengacu pada prosedur yang berlaku.

    Yang pertama pasti wajib pajak akan menyurat resmi ke  walikota untuk memohon keringanan, dan itu akan ditindaklanjuti oleh Bapenda, karena itu ada regulasi, ada SOP dan ada peraturan yang pihaknya siapkan.

   “Untuk pungutan  retribusi rumah tangga itu beda, karena itu sudah kewajiban dan perdanya sudah ada ditetapkan 50.000 per bulan, sehingga pungutan retribusi itu beda, ada rumah tangga ada yang melekat di perusahaan, hotel dan lain-lain itu dia melekat di fiscal,” tambahnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version