Ia menekankan bahwa proses verifikasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Data penerima harus dapat dipastikan kebenarannya dan dipertanggungjawabkan, terutama untuk membedakan warga yang benar-benar menjadi korban kebakaran dengan pihak yang tidak terdampak.
“Dinas Sosial, kelurahan, RT dan RW untuk mendata warga dengan baik dan pasti, yaitu mereka yang betul-betul menjadi korban kebakaran,” katanya.
Masa tanggap darurat pascakebakaran sendiri ditetapkan berlangsung selama 14 hari. Selama periode tersebut, Pemerintah Kota Jayapura bersama seluruh unsur terkait akan terus memberikan pendampingan serta memenuhi kebutuhan warga terdampak.
Abisai juga mengajak masyarakat dan pihak-pihak yang memiliki kemampuan lebih untuk turut mengambil bagian dalam membantu korban kebakaran. Keterlibatan dunia usaha dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mempercepat proses pemulihan warga yang kehilangan tempat tinggal maupun harta benda akibat kebakaran. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengonfirmasi penghentian sementara arus lalu lintas darat tersebut…
Selain sesak napas, sejumlah korban juga mengeluhkan pusing. Beberapa korban bahkan mengalami tekanan psikologis…
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah…
Menurutnya, semua pimpinan daerah sudah mengetahui mekanismenya. Apa yang sudah diterima harus dipertanggungjawabkan terlebih…
Pemerintah Kota Jayapura terus memperkuat pelayanan bagi warga terdampak kebakaran yang kini masih berada di…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebutkan, keempat orang tersebut diduga terlibat…