

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Florida Violeta Nari
JAYAPURA-Kantor ATR/BPN Kota Jayapura, mulai menerapkan kebijakan aturan baru mengenai penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat. Sesuai dengan aturan terbaru, mulai 28 Agustus lalu Kantor ATR/BPN Kota Jayapura sudah tidak lagi menerbitkan sertifikat fisik atau analog, namun diganti dengan sertifikat elektronik.
Itu ditandai dengan kegiatan pencanangan serentak yang dilakukan di tingkat provinsi Papua pada 28 Agustus 2024.
“Pencanangan serentak sudah dilaksanakan. Mulai tanggal 28 Agustus ke atas mulai dengan proses sertifikat elektronik,” kata Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Florida Violeta Nari, Selasa (3/9).
Selanjutnya terkait dengan keberadaan sertifikat hijau analog dalam masa transisi tetap dilaksanakan alih media, dimana masyarakat akan mengajukan sertifikat hijau itu ke kantor Pertanahan Kota Jayapura, lalu pihaknya akan melakukan scan upload kembali, dan sertifikat hijau dalam bentuk fisik itu ditarik dan diterbitkan sertifikat elektronik.
Page: 1 2
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…
Saat kapal dalam perjalanan menuju Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…