Categories: METROPOLIS

Banyak Hal yang Janggal Dalam Proses Penyitaan Barang Milik PT Crown Abadi

JAYAPURA-Sidang Praperadilan yang diajukan PT Crown Abadi selaku Pemohon terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHKP), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (LHKP) Wilayah Maluku-Papua, Kepala Seksi Wilayah III Jayapura atau pejabat PPNS Gakkum selaku Termohon kembali bergulir di PN Jayapura, rabu (3/7)

Adapun agenda yaitu mengajukan bukti surat baik Pemohon maupun Termohon. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta dari pihak Pemohon. Pemohon menghadirkan dua orang saksi pertama dari Jasa Angkutan NKL dan Korwas Polda Papua.

Dalam keterangan, Jasa Angkutan mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat berita acara police line terhadap Kayu Olahan milik Pemohon

Adapun tanggal 14 Maret 2024 lalu, dia datang ke Tempat Penyimpanan Kayu Olahan (TPKO) milik Pemohon, hanya untuk mengangkut kayu tersebut.

Diapun ketika itu hanya menandatangani tanda terima pengangkutan kayu. Namun dalam bukti surat yang diajukan termohon bahwa jasa angkutan ini terlibat mendatangani berita acara police line terhadap kayu olahan milik pemohon.

“Saksi kami juga kaget, saat tahu bahwa dia ikut menandatangani berita acara policeline, padahal dirinya tidak pernah menandatangani surat itu,” kata Agus kepada Cendrawasih pos usai sidang.

Sementara itu Korwas Polda Papua, mengungkapkan dalam kasus tersebut tindakan mulai proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka Gakkum tidak pernah melibatkan Korwas Polda Papua. Namun kenyataanya dilapangan PPNS Gakkum melakukan police line terhadap barang milik Pemohon tanpa melibatkan mereka.

Padahal itu merupakan kewenangan Korwas. “Hal pertama kejanggalan dari kasus tersebut waktu penyelidikan awal, Korwas tidak Tahu, padahal kasus seperti ini kewenangan Korwas, bukan pejabat PPNS Gakkum,” kata Agus.

Kejanggalan lain pada tanggal 25 Korwas diminta gelar perkara oleh PPNS Gakkum, Korwas pun kaget karena tidak mengetahui materi gelar perkaranya.

“Saat mau gelar perkara Korwas menyarankan agar Gakkum meminta dokumen kepada pemilik, tapi itu tidak dilakukan,” ungkap Agus.

Agus mengatakan dengan mendengar keterangan saksi, maka sangat jelas bahwa tindakan PPNS Gakkum bentuk diskiminasi hukum. Pasalnya di Tempat Penyimpanan Kayu Olahan itu, bukan hanya barang milik PT Crown, tapi kenapa pemohon mendiskreditkan barang milik pemohon.

Di TPKO ini banyak kayu dari beberapa pemilik, tapi kenapa harus kljen kami yang disita, dan anehnya penyitaan ini dilakukan tanpa dokumen,” tutur Agus.

Sehingga diapun mengharapkan hakim dapat menerima permohonan pemohon dan menghukum termohon sesuai dengan apa yang diajukan dalam surat permohonan.

“Karena atas kasus ini klien kami telah rugi, dan kami minta hakim memerintahkan termohon membayar ganti rugi kepada klien kami,” harapnya.

“Sidang akan dilanjutkan hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pemohon dan saksi fakta dari termohon. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…

11 hours ago

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

12 hours ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

13 hours ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

14 hours ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

16 hours ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

17 hours ago