Categories: METROPOLIS

Kios dan Toko yang Terapkan Plastik Sekali Pakai Bakal Disanksi

JAYAPURA-Hari lingkungan hidup pada 5 Juni  hari  ini  nampaknya menjadi momentum untuk mengingatkan kembali warga kota terkait regulasi yang sudah ada terutama menyangkut lingkungan.

  Ada Instruksi Wali Kota nomor 1 Tahun 2019 tentang  pelarangan menggunakan kantong plastik sebagai wadah dalam melakukan transaksi belanja termasuk Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kebersihan.

   Pemkot berencana kembali melakukan monitoring terhadap toko maupun pusat perbelanjaan yang tidak menjalankan aturan di atas. Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr Frans Pekei menyampaikan segera meminta dinas maupun unit penegak perda untuk mengecek pelaksanaan regulasi tersebut.

  ”Kami juga akan lakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada  toko yang tidak menerapkan ini. Akan kami tinjau toko mana saja yang belum jalan,” kata Frans Pekei kepada wartawan di sela-sela kegiatan penanaman bakau dan grebek sampah di samping Jembatan Yotefa, Sabtu (3/6).

  Ini sejalan dengan tema hari lingkungan hidup tahun 2023, yakni solusi untuk polusi plastik. Kata Pekei, persoalan sampah plastik memang sangat pelik dimana produksi bahan plastik terus dilakukan sementara masyarakat belum sadar untuk memanfaatkan atau mengelola sampah plastik padahal untuk masa plastik membutuhkan waktu hingga jutaan tahun. Karenanya Pemkot kata Pekei akan  kembali melakukan imbauan atau sosialisasi untuk bijak bersikap terhadap sampah dan lingkungan.

   Diakui untuk sampah plastik sejatinya sudah ada regulasi soal persampahan termasuk regulasi terkait penggunaan  kantong belanja berbayar. Toko besar dikatakan sudah banyak yang menjalankan, namun masih ada yang bandel. ”Kenapa kantong plastik dilarang? ini karena kita belum sadar bagaimana pemanfaatan lanjutannya. Yang dibutuhkan adalah kesadaran dan penegakan hukum makanya segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.

  ”Yang kami lakukan  (menanam dan grebek sampah) adalah sebagian kecil sedangkan aksi penyelamatan lingkungan bisa dilakukan kapan dan dimana saja. Tapi sebaiknya jangan hanya karena moment hari lingkungan hidup,” imbuhnya.

   Frans Pekei juga  mengapresiasi  upaya yang dilakukan komunitas lingkungan. ”Saya lihat banyak yang selalu aktif turun kapan saja dan isu apapun terkait lingkungan selalu  mereka respon. Saya pikir ini harus berkoordinasi dengan pemerintah agar dari kelompok ini menjadi kekuatan bersama untuk berubah,” tutupnya. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Korupsi Proyek Aerosport 

Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi…

5 hours ago

Operator Bulldozer Tewas dalam Kecelakaan Kerja di Jagebob

Kecelakaan kerja terjadi di areal perkebunan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), tepatnya di Blok 006–012…

6 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kompleks Barak Penerangan 

Warga kompleks barak penerangan, Jalan Bhayangkara, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang…

7 hours ago

Jalan Yongsu Sapari Jadi Salah Satu Proyek Infrastruktur Besar 2026

Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Salah satunya…

8 hours ago

Bupati Keerom Tegaskan Tidak Boleh Ada Sekolah Kekurangan Guru

Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…

10 hours ago

Produksi Petani Lokal Berkurang Turut Pengaruhi Inflasi Daerah

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…

11 hours ago