

SK (JY) saat diserahkan ke Kejari, Senin (26/2) lalu. (Foto/ Polsek Abepura for Cepos)
JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura menyerahkan Tersangka JY, tersangka tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Senin (26/2).
Kapolek Abepura mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (1/1/2024) lalu , sekira pukul 04.00 WIT, di Jln. Bisoka Kotaraja dalam Kelurahan Vim Distrik Abepura.
Bermula tersangka JY dengan korban Yohana Ester bertemu di TKP. Sampai di TKP pelaku yang ketika itu dalam pengaruh minuman keras (Miras) tiba-tiba menganiaya korban menggunakan botol minuman keras jenis bronson. “Tersangka memukul korban menggunakan botol minuman, selain itu tersangka juga mendorong korban ke dalam got,” kata Kapolsek.
Akibat dari perbuatan pelaku, lanjut Kapolsek, korban mengalami luka berat, di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis. “Korban ditemukan mengalami luka robek pada kepala belakang dengan ukuran lima sentimeter kali satu sentimeter dan hal tersebut didapat karena bersentuhan dengan benda tumpul,” katanya.
“Atas perbuatannya, Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Sebab terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Yohana Ester.” tutup Kapolsek Abepura. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…
Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…
Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Jayapura merupakan salah satu sekolah yang menyatakan kesiapannya untuk…
Seruan bagi para pemuda Papua meningkatkan kapasitas dan terus berfikir positif serta tetap optimis dengan…
Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…