Categories: METROPOLIS

Pembatasan Aktivitas Ekonomi Tetap Sampai Pukul 21.00 WIT

Pemkot Jayapura tetap memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat dan perekonomian hingga pukul 21.00 WIT. Masyarakat dan para pelaku usaha, pelaku UMKM diminta untuk tetap mengikuti aturan yang dikeluarkan, jika masih membandel maka sanksi tegas akan diberlakukan. (FOTO: wenny Firmansyah/Cenderawasih Pos )

*Hari ini Operasi Penegakkan Perda Dimulai 

JAYAPURA- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Mukhsin Ningkeula, menjelaskan bahwa kebijakan perihal aktivitas masyarakat dan pelaku ekonomi masih sama, yakni mulai pukul 6.00 WIT pagi hingga pukul 21.00 WIT.

“Untuk kegiatan masyarakat, khususnya juga aktivitas ekonomi di malam hari, itu masih dibatasi hingga pukul 9.00 WIT malam (pukul 21.00 WIT),” jelas Mukhsin Ningkeula kepada Cenderawasih Pos, Kamis (4/3) kemarin. 

Oleh karenanya, diharapkan bagi masyarakat maupun pelaku ekonomi di Kota Jayapura untuk tetap mematuhi aturan perihal penerapan protokol kesehatan, terutama memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

 Sedangkan untuk operasi yustisi penegakkan Perda Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan mulai dilakukan Jumat (5/3) hari ini.

“Kami mulai besok (hari ini) akan lakukan sweeping dan sidang di tempat bagi siapa saja yang ditemukan melanggar protokol kesehatan. Besok (hari ini) sudah kita mulai,” ujar Mukhsin Ningkeula kepada Cenderawasih Pos, Kamis (4/3) kemarin.

Oleh karena itu, Ningkeula menegaskan kepada warga kota pada umumnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari  mengenakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak, dan tidak berkumpul.

“Sebab, bagi yang tertangkap tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, maka akan langsung disidang di tempat. Ini berlaku bagi siapa saja. Siapa saja yang tertangkap, kami proses,” tambahnya.

Dengan kata lagi, Ningkeula menekankan bahwa operasi ini tidak mengistimewakan pihak-pihak tertentu, tidak memandang jabatan, latar belakang, maupun status sosial. Sebab, Perda ini berlaku bagi seluruh warga Kota Jayapura, sehingga yang tidak mematuhinya akan diberikan sanksi.

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., menambahkan, tujuan penegakkan hukum bukan untuk menangkap dan memeriksa masyarakat yang melanggar. Sebaliknya, tujuannya sebagai pembelajaran, agar adanya perubahan perilaku, di mana masyarakat ketika keluar rumah selalu disiplin terapkan protokol kesehatan. (gr/wen)

(gr/wen)

newsportal

Recent Posts

BTM Soroti Fair Play, Desak Evaluasi Wasit dan VAR di Liga 2

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…

39 minutes ago

Sayangkan Aksi Demo yang Berdampak Libur Sekolah

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…

1 hour ago

Wamenkes: 90 Persen Kasus Malaria Nasional Berasal dari Papua

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…

2 hours ago

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…

2 hours ago

Tanah Diselesaikan Sesuai Prosedur, Bupati Mohon Sekolah Jangan Dipalang

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…

3 hours ago

Provinsi Papua Pegunungan Dapat Porsi Dana Otsus Paling Kecil

"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…

3 hours ago