Categories: METROPOLIS

Pembatasan Aktivitas Ekonomi Tetap Sampai Pukul 21.00 WIT

Pemkot Jayapura tetap memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat dan perekonomian hingga pukul 21.00 WIT. Masyarakat dan para pelaku usaha, pelaku UMKM diminta untuk tetap mengikuti aturan yang dikeluarkan, jika masih membandel maka sanksi tegas akan diberlakukan. (FOTO: wenny Firmansyah/Cenderawasih Pos )

*Hari ini Operasi Penegakkan Perda Dimulai 

JAYAPURA- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Mukhsin Ningkeula, menjelaskan bahwa kebijakan perihal aktivitas masyarakat dan pelaku ekonomi masih sama, yakni mulai pukul 6.00 WIT pagi hingga pukul 21.00 WIT.

“Untuk kegiatan masyarakat, khususnya juga aktivitas ekonomi di malam hari, itu masih dibatasi hingga pukul 9.00 WIT malam (pukul 21.00 WIT),” jelas Mukhsin Ningkeula kepada Cenderawasih Pos, Kamis (4/3) kemarin. 

Oleh karenanya, diharapkan bagi masyarakat maupun pelaku ekonomi di Kota Jayapura untuk tetap mematuhi aturan perihal penerapan protokol kesehatan, terutama memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

 Sedangkan untuk operasi yustisi penegakkan Perda Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan mulai dilakukan Jumat (5/3) hari ini.

“Kami mulai besok (hari ini) akan lakukan sweeping dan sidang di tempat bagi siapa saja yang ditemukan melanggar protokol kesehatan. Besok (hari ini) sudah kita mulai,” ujar Mukhsin Ningkeula kepada Cenderawasih Pos, Kamis (4/3) kemarin.

Oleh karena itu, Ningkeula menegaskan kepada warga kota pada umumnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari  mengenakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak, dan tidak berkumpul.

“Sebab, bagi yang tertangkap tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, maka akan langsung disidang di tempat. Ini berlaku bagi siapa saja. Siapa saja yang tertangkap, kami proses,” tambahnya.

Dengan kata lagi, Ningkeula menekankan bahwa operasi ini tidak mengistimewakan pihak-pihak tertentu, tidak memandang jabatan, latar belakang, maupun status sosial. Sebab, Perda ini berlaku bagi seluruh warga Kota Jayapura, sehingga yang tidak mematuhinya akan diberikan sanksi.

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., menambahkan, tujuan penegakkan hukum bukan untuk menangkap dan memeriksa masyarakat yang melanggar. Sebaliknya, tujuannya sebagai pembelajaran, agar adanya perubahan perilaku, di mana masyarakat ketika keluar rumah selalu disiplin terapkan protokol kesehatan. (gr/wen)

(gr/wen)

newsportal

Recent Posts

Wanita Korban Penembakan OPM Akhirnya Ditemukan

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menyatakan evakuasi dilakukan setelah pihak…

10 hours ago

Tiga Distrik di Puncak Alami Krisi Pangan dan Air

Krisis pangan dan air bersih melanda ratusan warga di tiga distrik terisolasi Kabupaten Puncak, Papua…

12 hours ago

Ratusan Murid SMAN 5 Jayapura Diduga Keracunan MBG

Seratusan orang yang terdiri dari pelajar dan guru di SMAN 5 Jayapura, diduga keracunan makanan…

14 hours ago

BGN Sikat Rekening Janggal di 414 SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414…

20 hours ago

Siap-siap, Puncak Kemarau 2026 Tiba

Kondisi ini diperkirakan kian mengkhawatirkan karena potensi aktifnya fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) Positif pada…

22 hours ago

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

2 days ago