Categories: METROPOLIS

Dipicu Sengketa Lahan, Hamadi Sempat Tegang

Dipicu Sengketa Lahan, Hamadi Sempat Tegang 

JAYAPURA-Suasana tegang meliputi warga saat insiden aksi saling lempar batu terjadi di kawasan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, pada Senin (3/2). Kejadian ini diduga dipicu oleh sengketa lahan antara warga setempat dan warga asal Pegunungan. Meskipun tidak ada korban jiwa, beberapa orang mengalami luka ringan akibat insiden tersebut.

  Kanit Babinkamtibmas Polresta Jayapura Kota, Ipda Jubilan Gobay, mengungkapkan bahwa peristiwa ini berawal pada 27 Desember 2024. Saat itu, dua warga asal Wamena mendatangi seorang warga di Hamadi Rawa II yang tengah membangun rumah.

   Mereka mempertanyakan keabsahan kepemilikan lahan yang digunakan untuk membangun rumah tersebut. Pemilik rumah mengklaim bahwa lahan tersebut sah miliknya dan didukung dengan surat pelepasan dari pemilik tanah sebelumnya. Namun, warga Wamena mengaku bahwa tanah itu dahulu ditimbun oleh orang tua mereka dan seharusnya menjadi milik mereka.

   Pada 7 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIT, kedua warga Wamena kembali mendatangi lokasi tersebut untuk meminta kejelasan. Ketika pemilik lahan, yang diketahui adalah seorang pendeta, tidak menunjukkan bukti kepemilikan berupa surat pelepasan dan sertifikat, warga Wamena merasa geram dan menamparnya.

   Teriakan sang pendeta menarik perhatian warga sekitar, yang kemudian mengeroyok kedua warga Wamena tersebut hingga salah satu mengalami luka berat. Keesokan harinya, pendeta tersebut melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

   Pada 9 Januari 2025, pihak kepolisian mengadakan mediasi antara kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, pendeta akhirnya menunjukkan bukti surat pelepasan lahan yang ia miliki.

Ternyata, dokumen tersebut memiliki tanggal penerbitan yang lebih dulu dibandingkan klaim warga Wamena.

   Meskipun demikian, pihak warga Wamena tetap meminta biaya pengobatan sebesar Rp 200 juta atas penganiayaan yang mereka alami, namun pendeta tidak sanggup memenuhinya.

Pihak kepolisian menyarankan agar warga Wamena melaporkan pengeroyokan yang mereka alami secara hukum, tetapi mereka menolak dan hanya menginginkan ganti rugi biaya pengobatan.

  Beberapa hari setelah kejadian, salah satu korban pengeroyokan dari warga Wamena dilaporkan meninggal dunia. Keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Namun, jenazah tidak sempat diotopsi karena pihak keluarga menolak prosedur tersebut dan langsung membawa jenazah untuk dimakamkan.

   Setelah kematian korban, pihak Babinkamtibmas kembali mengundang kedua belah pihak untuk melakukan mediasi terkait kejadian tersebut. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga korban meminta ganti rugi berupa uang “Bayar kepala” sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, permintaan ini tidak dapat dipenuhi oleh pihak pendeta, sehingga kepolisian menyarankan warga Wamena membawa kasus ini ke jalur hukum.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

12 hours ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

12 hours ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

13 hours ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

13 hours ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

14 hours ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

14 hours ago