Site icon Cenderawasih Pos

Jangan Sampai Walikota Disodorkan Data Fiktif

Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA – DPC Peradi Suara Advokat Indonesia, Kota Jayapura, ingatkan Pemerintah Kota Jayapura  lebih teliti dalam memvalidasi dan memverifikasi ulang data tenaga kontrak dan tenaga honorer yang bekerja di atas 5 tahun di Pemkot Jayapura.

  “Walikota harus memperhatikan dengan sungguh sungguh terkait honorer dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Jayapura, jangan sampai kejadian kemarin terulang lagi,” ucap Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura dan Dosen Pascasarjana STIH Biak, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H., kepada Cenderawasih Pos, Senin (3/1).

  “Walikota harus mengontrol dengan ketat pegawainya yang ada di bawah. Jangan sampai Pj Walikota disodorkan dengan data data fiktif, bukan rahasia umum lagi bahwa ada permainan dibalik penerimaan seperti ini,” sambungnya.

  Menurutnya, jika memang ditemukan adanya KKN dalam proses penerimaan CPNS formasi K2 (honorer). Maka polisi harus menyeret mereka yang terlibat, bila perlu dipenjarakan.

  “Ini kan bisa dikategorikan sebagai mafia, kalau mereka tidak ditindak hal ini akan berulang dan tak ada efek jera bagi kereka yang kerap bermain dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot mau pun Pemprov,” tegasnya.

  Peradi mengingatkan Pemkot agar tidak ada verifikasi fiktif dan abal abal,  jika ini tidak diterapkan dan masih ditemukan adanya dugaan permainan para pejabat di lingkungan Pemkot terkait dengan penerimaan CPNS tersebut. Maka Peradi akan mengambil peran  untuk melaporkan para pejabat ini kepada pihak Kepolisian jika itu memiliki bukti yang kuat.

  “Verifikasi data abal abal ini dibuktikan dengan kejadian kemarin, mereka yang sudah mengabdi 10 hingga 20 tahun namun tidak diterima,” terangnya.

  Pihaknya meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat harus benar-benar memperhatikan hak hak konstusional daripada warga neara yang dijamin dalam UU 1945.

  “Peradi akan mempertanyakan jika kemudian masih ada pegawai honorer yang sudah bekerja 10 hingga 20 tahun, namun tidak diakomodir oleh Pemkot Jayapura. Kita akan laporkan ke Polda untuk dilakukan penyelidikan,” tegasnya.

   Namun jika kemudian Polda tidak melakukan langkah langkah penyelidikan terkait dengan persoalan ini. Maka Peradi SAI akan mmbuka  pos bantuan hukum untuk menerima pengaduan daripada CPNS yang dizolimi hak-haknya.

   “Peradi akan membuka pos bantuan hukum untuk membantu tenaga honorer Pemkot Jayapura yang tidak diakomodir hak-haknya, dan kita akan membawa ke ranah hukum,” pungkasnya. (fia/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version