

Raimondus Mote (foto: Mboik/Cepos)
JAYAPURA– Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jayapura Raimondus Mote mengingatkan kembali kepada seluruh pasangan calon walikota Jayapura dan juga partai politik pengusung dan pendukung supaya mematuhi aturan terkait mematuhi aturan terkait dengan tempat atau titik mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye atau APK.
“Kami sangat berharap kepada partai politik pendukung dari setiap pasangan calon tim sukses dan juga Pasangan calon walikota dan wakil walikota Jayapura supaya melihat kembali tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dalam hal pemasangan alat peraga kampanye,” kata Raimondus Mote, Selasa (2/10).
Dia mengatakan hal ini penting, karena sesuai aturan ada tempat-tempat umum yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi baliho Pasangan calon walikota dan wakil walikota. Misalnya di Komplek Perkantoran pemerintahan, kantor TNI Polri, rumah ibadah, pasar dan tempat-tempat umum lainnya.
Hal itu juga sudah diketahui oleh setiap pasangan calon dan pihaknya berharap Pasangan calon bisa memberikan pemahaman dan pengertian ataupun arahan kepada para partai pengusung maupun Tim Sukses untuk memperhatikan bagian ini.
Page: 1 2
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…