Categories: METROPOLIS

Tidak Pakai Masker, Denda Rp 50 Ribu

Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., bersama Sekda Kota Jayapura Dr Frans Pekey, M.Si. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

*Perwal Tentang Penggunaan Masker Telah Ditetapkan

JAYAPURA-Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 19 tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker sudah ditetapkan pada 2 Juni 2020 oleh Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM. Tujuan dari Perwal ini tentunya untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat dan gugus tugas dalam penyelenggaraan penggunaan masker. Sedangkan untuk jenis masker yang bisa digunakan terdiri masker N95, masker bedah dan masker kain.

Dalam point penjelasannya, bahwa warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, kerja sosial berupa pembersihan Sarana/fasilitas umum atau denda administrativ Rp 50 ribu.    

Selain itu, setiap pelaku usaha berhak menolak kedatangan pengunjung yang tidak menggunakan masker di tempat usahanya dan setiap pelaku usaha wajib menggunakan masker pada saat memberikan pelayanan kepada pengunjung, membuat dan memasang tanda/peringatan wajib menggunakan masker di tempat usaha, memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang tidak menggunakan masker pada saat berkunjung ke tempat usaha dan melakukan deteksi suhu tubuh bagi pengunjung di tempat usaha.

 Untuk menerapkan Perwal tersebut Pemkot tetap akan melakukan sweeping di jalan, sehingga Perwal ini bisa efektif untuk dijalankan dan bagi yang melanggar bisa langsung disidang di tempat seperti operasi Yustisi.(dil)

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

5 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

13 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

14 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

16 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

17 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

18 hours ago