

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura untuk segera memantapkan peraturan daerah maupun regulasi turunan yang mengatur tentang penertiban kendaraan pelanggar dengan mobil derek.
Menurut Rustan Saru, regulasi tersebut sangat penting sebagai dasar hukum bagi aparat di lapangan dalam menindak tegas berbagai pelanggaran di jalan raya, khususnya parkir liar dan kendaraan angkutan yang tidak tertib jalur trayek.
“Regulasi ini harus jelas dan tegas agar ketika ada tindakan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar, petugas punya dasar hukum yang kuat,” ujar Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (31/10).
“Tujuannya bukan semata-mata menindak, tetapi menertibkan dan mendidik masyarakat agar disiplin berlalu lintas,” lanjutnya.
Ia menegaskan, kondisi di lapangan saat ini masih banyak ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, termasuk mobil angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Page: 1 2
“Keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Papua tidak boleh hanya dipandang sebagai simbol…
Wali Kota Abisai Rollo meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang agar lebih…
Herlin Beatrix Monim menjelaskan, pembahasan Ranwal RPJMD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 261 Undang-undang Nomor 23…
Pemantauan diawali di Pasar Sentral Hamadi. Dari hasil pengecekan di sejumlah kios, harga beras…
Imbauan itu disampaikan berkaitan dengan rencana pelaksanaan operasi keamanan di wilayah Kembru. Menurut warga tersebut,…
Cecilia Mehue menjadi salah satu contoh penerima manfaat program tersebut. Ia berhasil menempuh pendidikan sarjana…