

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura untuk segera memantapkan peraturan daerah maupun regulasi turunan yang mengatur tentang penertiban kendaraan pelanggar dengan mobil derek.
Menurut Rustan Saru, regulasi tersebut sangat penting sebagai dasar hukum bagi aparat di lapangan dalam menindak tegas berbagai pelanggaran di jalan raya, khususnya parkir liar dan kendaraan angkutan yang tidak tertib jalur trayek.
“Regulasi ini harus jelas dan tegas agar ketika ada tindakan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar, petugas punya dasar hukum yang kuat,” ujar Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (31/10).
“Tujuannya bukan semata-mata menindak, tetapi menertibkan dan mendidik masyarakat agar disiplin berlalu lintas,” lanjutnya.
Ia menegaskan, kondisi di lapangan saat ini masih banyak ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, termasuk mobil angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Page: 1 2
Menurut Denny, penambahan Dana Otsus tersebut merupakan langkah strategis dan sangat penting dalam mendorong peningkatan…
Wakil Ketua Komisi C, Pares Lood Wenda, didampingi Ismail Bepa (Ketua Bapemperda), Sarce Soreng, Eko…
Kepala Unit Pelayanan Pendapat Daerah (UPPD) Samsat Jayapura Dian Anggraini mengungkapkan bahwa program pembiayaan denda…
Ekskavator yang dibandrol dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar itu diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengelolaan sampah,…
Menurutnya, sejumlah sektor strategis di Papua memiliki peluang besar untuk dikembangkan, antara lain perikanan, pariwisata,…
‘’Kami telah menerima laporan adanya kasus penganiayaan yang dialami oleh korban dari seorang pelaku yang…