

Pimred Cenderawasih Pos Lucky Ireeuw mengikuti kegiatan peluncuran Piagam Wajib Pajak, Sosialisasi Coretax, serta Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 di Aula Lantai 8 GKN Jayapura, Selasa (30/9). (foto:Istimewa)
JAYAPURA-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura meluncurkan Piagam Wajib Pajak, Sosialisasi Coretax, serta Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 di Aula Lantai 8 Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura, Selasa (30/9).
Acara ini dihadiri pejabat pemerintah daerah, pimpinan lembaga, akademisi, media, tokoh masyarakat, serta perwakilan wajib pajak strategis. Sejumlah tokoh hadir, antara lain Gubernur Papua Pegunungan John Tabo, Sekda Provinsi Papua Suzana Wanggai, Irwasda Polda Papua Kombespol Jeremias Rontini, perwakilan TNI, serta beberapa bupati dari wilayah Papua.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, menjelaskan bahwa Piagam Wajib Pajak yang diatur melalui PER-13/PJ/2025 menegaskan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Negara berhak memungut pajak, namun wajib memberikan perlindungan hukum serta jaminan keadilan bagi wajib pajak.
“Piagam ini menjadi simbol hubungan perpajakan yang adil, transparan, dan berlandaskan saling percaya antara DJP dan masyarakat,” ujarnya.
Page: 1 2
Pelakunya sendiri tak lagi muda, seorang pria berusia 53 tahun dengan inisial YA. Namun perjalanan…
Pangdam XXIV/Mandala Trikora, Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, menegaskan bahwa TNI tidak terlibat dalam…
Ia menjelaskan setiap penelitian yang dilakukan pihak kampus selalu mengedepankan penggabungan antara pengetahuan lokal dan…
Menurutnya, SPBU Hawai setiap hari melayani penyaluran BBM subsidi, baik Pertalite maupun Solar, dengan rata-rata…
Ancaman fenomena El Nino kembali membayangi Indonesia. Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) memprediksi El Nino segera…
Kabar penting bagi masyarakat penerima Bantuan Sosial (Bansos). Pemerintah berencana mengubah total skema penyaluran bantuan…