

Pimred Cenderawasih Pos Lucky Ireeuw mengikuti kegiatan peluncuran Piagam Wajib Pajak, Sosialisasi Coretax, serta Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 di Aula Lantai 8 GKN Jayapura, Selasa (30/9). (foto:Istimewa)
JAYAPURA-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura meluncurkan Piagam Wajib Pajak, Sosialisasi Coretax, serta Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 di Aula Lantai 8 Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura, Selasa (30/9).
Acara ini dihadiri pejabat pemerintah daerah, pimpinan lembaga, akademisi, media, tokoh masyarakat, serta perwakilan wajib pajak strategis. Sejumlah tokoh hadir, antara lain Gubernur Papua Pegunungan John Tabo, Sekda Provinsi Papua Suzana Wanggai, Irwasda Polda Papua Kombespol Jeremias Rontini, perwakilan TNI, serta beberapa bupati dari wilayah Papua.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, menjelaskan bahwa Piagam Wajib Pajak yang diatur melalui PER-13/PJ/2025 menegaskan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Negara berhak memungut pajak, namun wajib memberikan perlindungan hukum serta jaminan keadilan bagi wajib pajak.
“Piagam ini menjadi simbol hubungan perpajakan yang adil, transparan, dan berlandaskan saling percaya antara DJP dan masyarakat,” ujarnya.
Page: 1 2
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…