Adapun empat jalur sistem penerimaan murid baru (SPMB) yaitu jalur domisili dimana untuk calon murid berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemda sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendasarkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Jalur afirmasi, yaitu untuk calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur berprestasi, diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan jalur mutasi yaitu untuk calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari…
Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ketahanan energi Indonesia hanya bergantung pada cadangan jangka…
Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu, status siaga 1 TNI yang…
Terkait dengan THR, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyiapkan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp18…
Sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah, Bupati mengumumkan total anggaran sebesar Rp 2 miliar yang dialokasikan…
Pulau kecil ini menjadi saksi awal masuknya Injil di wilayah Tabi—yang meliputi Jayapura, Sarmi, dan…