Adapun empat jalur sistem penerimaan murid baru (SPMB) yaitu jalur domisili dimana untuk calon murid berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemda sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendasarkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Jalur afirmasi, yaitu untuk calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur berprestasi, diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan jalur mutasi yaitu untuk calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…
Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menilai pendekatan keamanan dalam penanganan konflik…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan hari ke enam ini…
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan…
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…