

Pembukaan Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (foto: Ismail/Cenderawasih Pos)
JAYAPURA– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Tentang Desa bahwa penjabat (pj) kepala kampung/desa (kades) berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PND) di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
“Penunjukan ASN menjadi penjabat kades sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024,” ujar Kepala Biro (Karo) Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Papua Jimmy S Wanimbo di Biak, Jumat.
Untuk lama jabatan pj kades/kepala kampung adalah enam bulan serta dapat diperpanjang dalam masa enam bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan. Sedangkan untuk perpanjangan jabatan kepala kampung/kades sesuai aturan baru Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024.
Ia menyebutkan tugas dan wewenang pj kades sama dengan kepala desa pada umumnya, seperti melaksanakan pembangunan kampung. “Melakukan pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta tugas pembantuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Salah satu poin penting dalam UU Desa terbaru, kata dia, adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa/kampung dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Serta dapat menjabat paling dua kali masa jabatan secara berturut-turut. Hal ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan,” katanya.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua tentang Desa tersebut menampilkan narasumber Karo Pemerintahan Otsus dan Kesra Jimmy Wanimbo dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung I Putu Wiadnyana. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…