

JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura dan Polresta Jayapura untuk memberikan pengaman dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Jayapura yang berlangsung, pada Kamis (28/02).
Adapun APK yang tidak sesuai zona dan ditertibkan oleh pihak terkait sejumlah 20 APK dari Caleg DPR RI, 25 APK dari Caleg DPR Papua, Caleg DPRD Kota sebanyak 53 APK, Cawapres sebanyak 2 APK yang terdiri dari 16 partai politik, yakni PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB dan PKPI.
Dimana melihat data total secara keseluruhan Caleg DPRD Kota yang menempati jumlah yang paling banyak dengan sebanyak 53 APK. Sedangkan yang paling sedikit adalah APK dari Capres dan Cawapres yakni berjumlah 2 APK.
Tentu hal ini sangat memperihatinkan dimana begitu banyak para peserta pemilu baik itu parpol maupun para caleg hingga capres dan cawapres yang masi memasang APK tidak mentaati aturan zonasi Bawaslu Kota Jayapura dalam memasang APK yang ada.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Johan Zakarias Rumsarwir bahwa penertiban APK tersebut ditujukan terhadap APK yang tidak memenuhi ketentuan pemasangan yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 98/Kpts/KPU/030.434279/IX/2018 tentang Penetapan Zona dan Jadwal Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRP, DPRD Kota Jayapura dan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Dimana pada penertiban hari pertama yang kita mulai tadi pada jam 10;00 WIT pagi hari dan selesai pada jam 16.00 WIT dan akan dilanjutkan besok,”ujarnya.
Dalam penertiban APK kali ini dikerahkan 28 orang personil Satpol PP, sekitar 15 personil Kepolisian dibantu dengan anggota Panwas tingkat Distrik se-Kota Jayapura dan beberapa pengawas kelurahan kampung di wilayah Distrik Heram dan Distrik Abepura sehingga jumlah personil yang melaksanakan penertiban APK berkisar 68 orang.
Bawaslu Kota Jayapura akan melanjutkan penertiban APK pada hari Sabtu (2/3) untuk wilayah Distrik Abepura, Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Jayapura Utara.
Nantinya diharapkan jalan-jalan Protokol Kota Jayapura telah bersih dari APK yang tidak sesuai dengan zona penempatannya.(kim/gin).
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…