

Terdakwa Kasus Pengrusakan daerah konservasi hutan mangrove H. Syamsunar yang divonis hukuman 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (30/1). (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Terdakwa kasus pengrusakan Kawasan Konservasi H. Syamsunar Rasyid, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, atau 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura y ang dipimpin oleh hakim ketua Hababan didampingi dua hakim anggota lainnya, Selasa (30/1). Terdakwa terbukti melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
James Simanjuntak selaku Kuasa Hukum H. Syamsunar Rasyid, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Bahkan pihaknya berencana mengajukan banding. Pasalnya penimbunan yang dilakukan oleh H. Syamsunar di Hutan Manggorove itu didasari dengan alat bukti yang cukup.
Dimana Syamsunar memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Penimbunan hutan bakau di Pantai Hamadi itu, dilakukan atas direkomendasi langsung oleh BKSDA Provinsi Papua.
“Semua ada bukti surat dimana BKSDA merekomendasikan H. Syamsunar untuk menimbun hutan bakau di Pantai Hamadi,” kata Simanjuntak, kepada Cendwrawasih Pos usai sidang Putusan di PN Jayapura, Selasa (30/1).
Diapun menyebut di dalam Surat Rokomendasi penimbunan hutan mangrove tersebut disebutkan luas hutan yang akan ditimbun sebesar 40 meter persegi. “Tidak hanya BKSDA tapi juga Kepala Suku Dawir merekomendasikan penimbunan hutan tersebut,” ujarnya
“Semua surat rekomendasi itu ada, dan distempel jelas oleh BKSDA Papua dan Kepala Suku Dawir, jadi apa yang dilakukan oleh Klien Kami ini tidak ada yang melanggar hukum,” sambungnya
Page: 1 2
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…