Categories: METROPOLIS

Perusak Hutan Bakau Divonis 3,5 Tahun

JAYAPURA-Terdakwa kasus pengrusakan Kawasan Konservasi H. Syamsunar Rasyid,  akhirnya dijatuhi hukuman  penjara selama 3 tahun 6 bulan, atau 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura y ang dipimpin oleh hakim ketua Hababan didampingi dua hakim anggota lainnya, Selasa (30/1).  Terdakwa terbukti melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

      James Simanjuntak selaku Kuasa Hukum H. Syamsunar Rasyid, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Bahkan pihaknya berencana mengajukan banding. Pasalnya penimbunan yang dilakukan oleh H. Syamsunar di Hutan Manggorove itu didasari dengan alat bukti yang cukup.

  Dimana Syamsunar memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Penimbunan hutan bakau di Pantai Hamadi itu, dilakukan atas direkomendasi langsung oleh BKSDA Provinsi Papua.

  “Semua ada bukti surat dimana BKSDA merekomendasikan H. Syamsunar untuk menimbun hutan bakau di Pantai Hamadi,” kata Simanjuntak, kepada Cendwrawasih Pos usai sidang Putusan di PN Jayapura, Selasa  (30/1).

  Diapun menyebut di dalam Surat Rokomendasi penimbunan hutan mangrove tersebut disebutkan luas hutan yang akan ditimbun sebesar 40 meter persegi. “Tidak hanya BKSDA tapi juga Kepala Suku Dawir merekomendasikan penimbunan hutan tersebut,” ujarnya

   “Semua surat rekomendasi itu ada, dan distempel jelas oleh BKSDA Papua dan Kepala Suku Dawir, jadi apa yang dilakukan oleh Klien Kami ini tidak ada yang melanggar hukum,” sambungnya

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

2 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

2 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

2 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

2 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

2 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

2 days ago