Categories: MIMIKA

Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Pencurian Konsentrat di Mile 60

MIMIKA – Sat Reskrim Polres Mimika kembali menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan pencurian konsentrat berujung penembakan di Mile 60 yang merupakan area operasional PT Freeport Indonesia (PTFI), 5 Juli lalu.

Adapun dalam perkara ini, sebelumnya Sat Reskrim Polres Mimika telah menetapkan seorang tersangka bernisial M.Kasat Reskrim Polres Mimija AKP Rian Oktaria, mengatakan orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RR dan LS. Kedua tersangka yang baru ditetapkan adalah mereka yang beberapa waktu lalu masih mendapatkan perawatan di RSUD Mimika.

“Kami sudah memeriksa kedua terduga pelaku yang tadinya masih dirawat dan sekarang sudah kami amankan,” kata AKP Rian, Selasa, (29/7).

AKP Rian menyebut, pihaknya juga telah menerima laporan dari keluarga para tersangka sebagai banding apakah mereka terbukti bersalah atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah berinisial M alias Lamisi berusia sekitar 30 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencurian konsentrat, oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika.

Untuk diketahui, M adalah satu dari tiga orang warga yang sebelumnya disebut sebagai pendulang yang ditembak menggunakan peluru karet oleh anggota Satgas Amole I 2025 di kawasan Mile 60, wilayah operasional PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura.

Penembakan yang dilakukan oleh anggota dari Satgas Amole I 2025 itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 5 Juli 2025.  Adapun dua orang lainnya yang disebut menjadi korban dalam penembakan tersebut masing-masing berinisial RR dan LS. Awalnya, mereka dikatakan sebagai warga yang melakukan aktivitas mendulang di sekitar lokasi kejadian.

Perlu diketahui, ketiga pelaku yang kini sudah berstatus tersangka bukanlah pendulang, mereka juga merupakan warga non karyawan. Adapun pada kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti terdiri dari konsentrat, tali, tas dan sarung tangan. Konsentrat yang disita tersebut diduga merupakan hasil mengeruk pipa milik perusahaan PT Freeport Indonesia. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Selatan Kebut Pekerjaan Pembangunan Jalan

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, sejumlah ruas jalan saat ini tengah dikerjakan untuk membuka…

22 minutes ago

PSN Cetak Sawah Tidak Berada di Kawasan Konservasi Taman Nasional Wasur

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy  untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah…

1 hour ago

MBG Tak Dipaksakan, Sekolah di Yahukimo Tetap Gratis

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo, Akso Balingga menyusul aksi demonstrasi pelajar yang…

2 hours ago

Cegah Narkoba, Gelar Operasi Antik Noken 2026 di THM

Kedatangan aparat gabungan ini merupakan bagian dari eksekusi Operasi Antik Noken 2026 yang digelar Kepolisian…

6 hours ago

Polres Mimika Bubarkan Tawuran dan Amankan Pemuda Bersenjata Tajam

Operasi yang dikemas dalam bentuk Patroli Gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin langsung…

7 hours ago

Sukses Gelar Orientasi, Anggota DPRK Tolikara Siap Jalankan Tugas Legislasi

Kegiatan ditutup secara resmi melalui sambutan Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, yang dibacakan oleh Asisten…

8 hours ago