Categories: MIMIKA

Tiga Pelaku Pengedar Narkotika di Mimika Ditangkap

MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Satuan Pemukiman (SP) Dua Mimika, Papua Tengah. Ketiganya adalah A (35), C (26) dan AAH (28).

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona  menjelaskan bahwa pada 27 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIT tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika di pimpin KBO Iptu Rumthe mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang dicurigai pengedar narkotika jenis sabu.

Usai menerima laporan, tim Opsnal menuju lokasi  dan akhirnya berhasil menggerebek para pelaku yang sedang berpesta sabu disebuah rumah. Polisi kemudian menggeledah para pelaku serta seisi rumah dan menemukan 12 paket plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi terungkap bahwa pemilik sabu  adalah A. Ia juga mengakui sering mengedarkan narkotika jenis sabu miliknya  dibantu kedua C dan AAH. Pelaku A juga mengungkapkan bahwa sisa paket Narkotika jenis sabu miliknya sudah di edarkan dengan cara di tempel di beberapa alamat.

“Tim mendapatkan informasi pengakuan dari pelaku tersebut tim menuju ke alamat sesuai pengakuan pelaku dan benar dari 15 alamat yang di tunjuk pelaku, tim berhasil menemukan 10 paket plastik narkotika jenis sabu milik pelaku dan 5 paket plastik narkotika jenis sabu lainnya yang sudah berhasil terjual atau diedarkan kepada konsumen,” kata Ipda Hempy.

Ipda Hempy melanjutkan, dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 23 paket plastik bening sedang berisikan Narkotika jenis Shabu, 2 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan warna silver, uang tunai Rp.1.900.000, 1 buah buku tabungan Bank, 1 ) buah kartu ATM BCA, 1 bundel plastik bening kecil, 2 buah kaca pirex, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah gunting kecil, 1 buah bong alt hisap shabu, 1 buah korek api warna hijau dan lainnya.

“Pelaku beserta barang bukti  kini kami proses hukum lebih lanjut dan dijerat melanggar pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (mww/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

29 minutes ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

1 hour ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

2 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

3 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

4 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

5 hours ago