Categories: MIMIKA

Tiga Pelaku Pengedar Narkotika di Mimika Ditangkap

MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Satuan Pemukiman (SP) Dua Mimika, Papua Tengah. Ketiganya adalah A (35), C (26) dan AAH (28).

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona  menjelaskan bahwa pada 27 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIT tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika di pimpin KBO Iptu Rumthe mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang dicurigai pengedar narkotika jenis sabu.

Usai menerima laporan, tim Opsnal menuju lokasi  dan akhirnya berhasil menggerebek para pelaku yang sedang berpesta sabu disebuah rumah. Polisi kemudian menggeledah para pelaku serta seisi rumah dan menemukan 12 paket plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi terungkap bahwa pemilik sabu  adalah A. Ia juga mengakui sering mengedarkan narkotika jenis sabu miliknya  dibantu kedua C dan AAH. Pelaku A juga mengungkapkan bahwa sisa paket Narkotika jenis sabu miliknya sudah di edarkan dengan cara di tempel di beberapa alamat.

“Tim mendapatkan informasi pengakuan dari pelaku tersebut tim menuju ke alamat sesuai pengakuan pelaku dan benar dari 15 alamat yang di tunjuk pelaku, tim berhasil menemukan 10 paket plastik narkotika jenis sabu milik pelaku dan 5 paket plastik narkotika jenis sabu lainnya yang sudah berhasil terjual atau diedarkan kepada konsumen,” kata Ipda Hempy.

Ipda Hempy melanjutkan, dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 23 paket plastik bening sedang berisikan Narkotika jenis Shabu, 2 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan warna silver, uang tunai Rp.1.900.000, 1 buah buku tabungan Bank, 1 ) buah kartu ATM BCA, 1 bundel plastik bening kecil, 2 buah kaca pirex, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah gunting kecil, 1 buah bong alt hisap shabu, 1 buah korek api warna hijau dan lainnya.

“Pelaku beserta barang bukti  kini kami proses hukum lebih lanjut dan dijerat melanggar pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (mww/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

4 hours ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

5 hours ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

6 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

7 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

8 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

9 hours ago