Hal ini ditegaskan Ketua Bapemperda DPRK Mimika, Iwan Anwar di hadapan Mama-mama OAP dan Mahasiswa usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRK Mimika, Rabu (28/5/2025).
Iwan Anwar mengatakan, soal tututan mama-mama OAP dan mahasiswa terkait perlindungan perdagangan pangan lokal harus dikhususkan untuk OAP telah ditetapkan pada 25 November 2024 lalu oleh DPRK Mimika (sebelumnya DPRD-red) bersama Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Perda UMKM itu mengatur dan menginventarisir semua produk lokal Kabupaten Mimika, kedua perda itu memberikan peluang perlindungan lebih banyak kepada Mama-mama Papua yang menjual produk lokal itu,” tegasnya. “Perda ini juga aspirasi dari mama-mama sekalian, yang dulu pernah demo di sini,” tambahnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Membutuhkan waktu sekitar 1 jam perjalanan dari Kota Jayapura. Setelah tiba di Danau Emfotte, pengunjung…
Rilis yang diperoleh dari Humas Polres Boven Digoel menyebutkan, pelepasan dilaksanakan di Pelabuhan Tanah Merah…
Swedia datang dengan kepercayaan diri tinggi setelah mencatat kemenangan telak pada laga pembuka, sementara Belanda…
Perselisihan menajam setelah KS menolak membayar karena menganggap seluruh kewajibannya telah lunas. Ketegangan tersebut memuncak…
Keharuan memuncak saat para siswa satu per satu berjalan ke depan untuk menerima tanda kelulusan.…
Bupati Jayawijaya Atenius Murip, SH, MH mengatakan jika, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memiliki kepedulian besar terhadap…