

Satu ekor satwa yang hendak dikirim ke luar Timika. (Foto: Istimewa).
MIMIKA – Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandara berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat ekor satwa yang hendak dikirim menggunakan rute penerbangan Timika–Jakarta tanpa dilengkapi dokumen karantina, Rabu 28 Januari 2026.
Dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis (29/1/2026), Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Papua Tengah, drh Ardhiana Nur Suryani, menerangkan bahwa satwa yang diamankan terdiri dari dua ekor burung nuri kepala hitam dan dua ekor kelinci.
Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia menambahkan, keberhasilan menggagalkan upaya pengiriman ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Karantina Papua Tengah, Satpom AU Lanud Yohanis Kapiyau, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin Timika.
“Kejadian bermula saat personel Satpom AU Lanud Yohanis Kapiyau melakukan monitoring rutin pada proses pemuatan barang ke dalam pesawat carter,” ujar Ardhiana.
“Petugas kemudian mencurigai sebuah kardus cokelat yang memiliki lubang di sisi kiri dan kanan. Kecurigaan itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama petugas Avsec bandara,” imbuhnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap keberadaan empat ekor satwa hidup yang dikemas ke dalam kardus tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Selain itu, sebagian satwa tersebut juga termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi, sehingga pengirimannya wajib memenuhi persyaratan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Page: 1 2
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…
Merespon terkait dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…
Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…