Atas temuan tersebut, Karantina Papua Tengah langsung melakukan tindakan terpilih terhadap satwa-satwa tersebut karena tidak memenuhi persyaratan kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta regulasi terkait perlindungan satwa liar.
Sebagai tindak lanjut, seluruh satwa yang diamankan diserahkan kepada Balai Besar KSDA Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) Kelas II Timika. Proses penyerahan dilakukan secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Satwa yang disaksikan langsung oleh Kepala SKW Kelas II Timika beserta jajaran.
Karantina Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa serta memperkuat sinergi lintas instansi guna mencegah peredaran dan penyelundupan satwa ilegal, sekaligus melindungi kelestarian sumber daya hayati Indonesia. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menyatakan dukungan penuh terhadap Program…
Wakil Papua, Persiker Keerom bergabung di grup K bersama Celebest FC, Perslotim Lombok Timur dan…
Bima Ragil mengatakan, dirinya hanya berada sekitar dua hari di Jombang sebelum kembali melanjutkan aktivitas…
Pemerintah Kampung Kampung Kayo Pulo terus mendorong pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai langkah…
Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, fokus mengoptimalkan pelayanan 3B yang mencakup ibu…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri mengungkapkan bahwa pendidikan dan pemenuhan gizi merupakan dua sektor yang…