Atas temuan tersebut, Karantina Papua Tengah langsung melakukan tindakan terpilih terhadap satwa-satwa tersebut karena tidak memenuhi persyaratan kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta regulasi terkait perlindungan satwa liar.
Sebagai tindak lanjut, seluruh satwa yang diamankan diserahkan kepada Balai Besar KSDA Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) Kelas II Timika. Proses penyerahan dilakukan secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Satwa yang disaksikan langsung oleh Kepala SKW Kelas II Timika beserta jajaran.
Karantina Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa serta memperkuat sinergi lintas instansi guna mencegah peredaran dan penyelundupan satwa ilegal, sekaligus melindungi kelestarian sumber daya hayati Indonesia. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Selain itu, Apolo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengambil bagian dan turut serta dalam pembangunan…
‘’Sebuah prestasi tidak dihasilkan secara instan tapi lewat kerja keras, berjenjang dan penuh disiplin. FLS3N…
Kejadian berlangsung di Cafe, Resto, Bar and Live Music Panhead, Palembang, sekitar pukul 02.40 WIB.…
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak di…
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan pembangunan koperasi tidak hanya difokuskan pada…
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan dampak negatif dari peredaran…