

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk menangani masalah sampah. Seperti diketahui, kebersihan lingkungan di Kabupaten Mimika kian memperihatinkan lantaran banyaknya sampah yang kerap ditemukan di tempat-tempat umum dan terkesan tidak terurus.
Terkait hal itu, Bupati mengatakan bahwa pihaknya membuat turunan dari Perda yaitu Perbup agar bisa ditindaklanjuti. “Dalam perda sampah itu sudah ada sanksi misalnya bayar denda, makanya kita buat Perbup baru ditindaklanjuti,” kata Bupati saat ditemui, Selasa (27/5) kemarin.
Dijelaskan, proses penanganan sampah itu sangat panjang, dimulai dari pemilahan jenis sampah organik dan anorganik dari rumah warga. Sampah yang dipilah oleh warga, yang organik akan dibawa ke rumah kompos, sedangkan sampah anorganik akan dipisahkan untuk dimanfaatkan kembali.
Kata Bupati, sampah-sampah dari rumah warga nanti akan dibawa ke tempat pembuangan sementara yang nanti disebut hanggar. “Nanti di hanggar ada mesin disitu siap pilah sampah, baru dibawa ke tempat pembuangan akhir,” pungkasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…
Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…
Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…
Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…
Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…