

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk menangani masalah sampah. Seperti diketahui, kebersihan lingkungan di Kabupaten Mimika kian memperihatinkan lantaran banyaknya sampah yang kerap ditemukan di tempat-tempat umum dan terkesan tidak terurus.
Terkait hal itu, Bupati mengatakan bahwa pihaknya membuat turunan dari Perda yaitu Perbup agar bisa ditindaklanjuti. “Dalam perda sampah itu sudah ada sanksi misalnya bayar denda, makanya kita buat Perbup baru ditindaklanjuti,” kata Bupati saat ditemui, Selasa (27/5) kemarin.
Dijelaskan, proses penanganan sampah itu sangat panjang, dimulai dari pemilahan jenis sampah organik dan anorganik dari rumah warga. Sampah yang dipilah oleh warga, yang organik akan dibawa ke rumah kompos, sedangkan sampah anorganik akan dipisahkan untuk dimanfaatkan kembali.
Kata Bupati, sampah-sampah dari rumah warga nanti akan dibawa ke tempat pembuangan sementara yang nanti disebut hanggar. “Nanti di hanggar ada mesin disitu siap pilah sampah, baru dibawa ke tempat pembuangan akhir,” pungkasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…
Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…
Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…
Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…
Insiden ini terjadi saat korban dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di tengah guyuran hujan deras.…