

Sosialisasi validasi pembayaran Dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk pengesahan RPTKA, di Ballroom Hotl Horison Diana Timika, Rabu (26/11). (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika mensosialisasikan validasi pembayaran Dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan perpanjangan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Mimika, Rabu (26/11).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan/badan usaha penggunaan TKA untuk memahami tata cara yang benar dalam mengajukan, memperoleh dan memperpanjang pengesahan RPTKA serta alur perijinan.
Asisten Bidang II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Frans Kambu dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa wilayah Kabupatenn Mimika dikenal dengan dinamika industri yang tinggi, yang juga melibatkan kehadiran tenaga kerja asing.
Dalam beberapa sektor strategis, penggunaan TKA di Indonesia diatur secara ketat untuk memastikan bahwa kehadiran mereka memberikan manfaat optimal bagi peembangunan nasioal dan transfer tahunan sekaligus tidak mengganggu pasar kerja lokal.
Menurutnya, penting untuk diingat bahwa RPTKA memiliki masa berlaku tertentu. Umumnya, paling kama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan proses validasi yang harus dilalui secara cermat.
Page: 1 2
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…
Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…
Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…