

Sosialisasi validasi pembayaran Dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk pengesahan RPTKA, di Ballroom Hotl Horison Diana Timika, Rabu (26/11). (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika mensosialisasikan validasi pembayaran Dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan perpanjangan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Mimika, Rabu (26/11).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan/badan usaha penggunaan TKA untuk memahami tata cara yang benar dalam mengajukan, memperoleh dan memperpanjang pengesahan RPTKA serta alur perijinan.
Asisten Bidang II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Frans Kambu dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa wilayah Kabupatenn Mimika dikenal dengan dinamika industri yang tinggi, yang juga melibatkan kehadiran tenaga kerja asing.
Dalam beberapa sektor strategis, penggunaan TKA di Indonesia diatur secara ketat untuk memastikan bahwa kehadiran mereka memberikan manfaat optimal bagi peembangunan nasioal dan transfer tahunan sekaligus tidak mengganggu pasar kerja lokal.
Menurutnya, penting untuk diingat bahwa RPTKA memiliki masa berlaku tertentu. Umumnya, paling kama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan proses validasi yang harus dilalui secara cermat.
Page: 1 2
“Kampus ini dibangun untuk menjawab masalah kesehatan di Papua yang belum selesai-selesai,” ungkap mantan Kepala…
Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Kedai Kopi One Milly, kawasan Skylan, Kota Jayapura, Selasa…
LBH Papua menilai operasi penyisiran aparat keamanan di sejumlah wilayah Kabupaten Dogiyai setelah peristiwa tersebut…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan,melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil menjelaskan korban…
Lagi-lagi Kantor Distrik Sentani di palang oleh pemilik hak ulayat,mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura harus…
Perkara yang menyeret mantan Bendahara SMA Negeri 4 Jayapura Parmi Milka Mugiutomo, sebagai terdakwa utama…