Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto dalam amanatnya mengajak jajaran pemerintahan di seluruh Nusantara agar tidak lupa akan sejarah tentang Otonomi Daerah yang sudah menjajaki usia ke 29 tahun.
Ia juga mengajak semua pemimpin daerah agar tidak lupa akan maksud serta tujuan dari otonomi daerah sebagai keberlangsungan kesejahteraan dan pemerataan di suatu daerah.
“29 tahun ini saat yang tepat untuk kita evaluasi tentang otonomi daerah. Namun prinsipnya evaluasi itu harus dari dua sisi, tidak bisa dari satu sisi. Kepala daerah harus terus beradaptasi, tetapi pemerintah pusat juga harus terus melakukan sinkronisasi dan evaluasi,” kata Bima.
Adapun yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.(ulo/mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut operator seluler belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan…
Setiap empat jam sekali, alarm sunyi di benak Rizki berdering. Tidak peduli matahari baru merayap…
Perwakilan masyarakat adat Kampung Nafri, Kristison Hanuebi, mengatakan, pihaknya telah dua kali mengikuti upaya fasilitasi…
Berkurangnya volume penerbangan baik pesawat cargo dan penumpang dalam satu pekan terakhir berdampak ketahanan stok…
Mahkamah memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut sejak…
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Bambang Budiandoyo, menyatakan terkait dengan kondisi Kabut asap di…