Syarat batas usia dalam RUU Pilakada tersebut tak sesuai dengan putusan MK. Akibatnya, timbul polemik di masyarakat, hingga terjadi aksi unjuk rasa di berbagai daerah.
Kemudian, pada Kamis 22 Agustus 2024 malam, DPR RI telah membatalkan rencana revisi UU Pilkada tersebut. Pembatalan perencanaan revisi UU Pilkada itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selain kepada awak media di Jakarta, juga turut disampaikan melalui curiannya di akun X (sebelumnya Twitter).
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang rencananya dilakukan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan partai Buruh dan partai Gelora,” tulis Sufmi. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Meski sebagai tim tamu, Ade merasa anak asuhnya tak gentar sama sekali. Ia mengaku pemainnya…
Perjalanan karier Asker Nazhafaliev di sepak bola profesional terbilang relatif singkat dan tidak diwarnai nilai…
Ketua panitia penyelenggara pertandingan Persipura Jayapura, Alberto Itaar, mengatakan bahwa pertandingan play-off promosi Persipura versus…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memfasilitasi nonton bareng (nobar) pertandingan Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC pada…
Setelah hampir 2 bulan di palang oleh masyarakat pemilik hak ulayat dengan tuntutan ganti rugi,…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze berencanakan akan segera menemui masyarakat pemilik hak ulayat terkait dengan…