

Kondisi parkir liar di salah satu ruas jalan di Mimika. (Foto: CENDERAWASIH POSMOH. WAHYU WELERUBUN).
MIMIKA-Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengambil langkah radikal guna mengurai semrawutnya tata kelola lalu lintas di wilayah Kota Timika.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyebut pemerintah daerah bersiap melancarkan operasi penertiban skala besar terhadap kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di badan jalan umum maupun trotoar.
Johannes Rettob menegaskan, kehadiran pelaku usaha tidak boleh mengorbankan ketertiban umum. Ia juga menyoroti lemahnya komitmen sejumlah pemilik kafe dalam menyediakan fasilitas parkir yang representatif bagi konsumen mereka.
“Kafe-kafe ini siapa yang izinkan? Seharusnya kalau tidak memiliki lahan parkir tidak diberikan izin. Jadi nanti Dishub tolong turun, angkut saja kendaraan yang parkir di jalan (umum),” ujar Johannes Rettob, Kamis (21/5).
Ketegasan Bupati tersebut disusul dengan instruksi langsung kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis baik Dishub dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kebijakan penertiban ini tidak hanya menyasar para pemilik kendaraan, melainkan menargetkan hulu dari permasalahan, yakni para pelaku usaha. Pemerintah Kabupaten Mimika menerapkan sanksi berlapis.
Page: 1 2
Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…
Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…
Merespon terkait dengan kasus tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…
BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…
Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…
Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…