

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin 19 Januari 2026. (Foto: Polsek Mimika Baru).
MIMIKA – Tim Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) secara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berat yang terjadi pada 21 September 2025 lalu di Jalan Busiri Jalur 2, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Tersangka yang diketahui berinisial YH alias Ongen (25) diserahkan beserta barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan selembar celana yang masih berlumuran darah, pada Senin 19 Januari 2026.
Proses tahap II ini dipimpin langsung oleh Panit I Aipda Arahman, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 yang menyatakan tentang pemberitahuan berkas perkara telah lengkap (P-21).
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama dalam keterangannya mengatakan bahwa penyerahan tersangka YH alias Ongen bersama barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika Bapak Nasrid SH.
Page: 1 2
Pernyataan inipun memantik amarah dari berbagai pihak terutama pengurus MRP dan beberapa pihak yang menegaskan…
Menurut Taufik Latarissa, selain kapal mereka ditangkap, para nelayan tersebut dianiaya kemudian meminta tembusan Rp…
Namanya Hurbianus Mirip. Hurbianus tergabung dalam Kodap III D Dulla tewas dalam operasi gabungan Satgas…
Manusia mungkin hanya mampu menangkap sebagian kecil dari fenomena itu. Namun hakikatnya, seluruh ciptaan berada…
Penjaga sekaligus pemilik Pantai Holtekamp Orgenes Merauje mengaku gelombang tinggi di sepanjang pantai Holtekamp terjadi…
Ratusan nelayan Indonesia atau sebanyak 154 nelayan Indonesia yang ditangkap Otoritas PNG dan Australia dalam…