

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin 19 Januari 2026. (Foto: Polsek Mimika Baru).
MIMIKA – Tim Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) secara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berat yang terjadi pada 21 September 2025 lalu di Jalan Busiri Jalur 2, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Tersangka yang diketahui berinisial YH alias Ongen (25) diserahkan beserta barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan selembar celana yang masih berlumuran darah, pada Senin 19 Januari 2026.
Proses tahap II ini dipimpin langsung oleh Panit I Aipda Arahman, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 yang menyatakan tentang pemberitahuan berkas perkara telah lengkap (P-21).
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama dalam keterangannya mengatakan bahwa penyerahan tersangka YH alias Ongen bersama barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika Bapak Nasrid SH.
Page: 1 2
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan mencatat lebih dari 100 pendaftar untuk program studi…
Branch Communication and CSR Department Head Bandara Internasional Sentani Jayapura Citra Mahesa Nusantara, dalam keterangannya…
Penjual komoditas Pertanian dan kios sembako di Pasar Pharaa Sentani, Sumarni, mengaku jika harga tomat…
Pemerintah Kabupaten Jayapura fokus menyiapkan lokasi Festival Danau Sentani (FDS) di Khalkote Distrik Sentani Timur,…
Pemerintah Kabupaten Jayapura terus berupaya meningkatkan PAD tidak hanya melalui penertiban pajak reklame di ruas-ruas…
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa…